Bankaltimtara

Lapas Tenggarong Ajukan Remisi Natal untuk 92 Warga Binaan

Lapas Tenggarong Ajukan Remisi Natal untuk 92 Warga Binaan

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Tenggarong, Halif Shodiqulamin.-(Disway Kaltim/ Ari)-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Lapas Kelas IIA Tenggarong mengusulkan 92 warga binaan beragama Nasrani untuk menerima Remisi Khusus Natal 2025. 

Pengajuan tersebut disampaikan sebagai bagian dari persiapan perayaan Natal dan Tahun Baru di tengah kondisi lapas yang mengalami kelebihan kapasitas hingga lebih dari 300 persen.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Tenggarong, Halif Shodiqulamin, mewakili Kepala Lapas Suparman menyebut bahwa persiapan difokuskan pada pemenuhan hak beribadah warga binaan serta pengelolaan lapas yang menghadapi keterbatasan sarana.

“Kami menyoroti dua hal utama, yaitu pemenuhan hak beribadah bagi WBP dan kondisi lapas yang saat ini sudah sangat kritis karena overkapasitas lebih dari 300 persen,” ujar Halif, Rabu (10/12/2025).

BACA JUGA: 12 Warga Binaan Langsung Bebas usai Peroleh Remisi di Hari Kemerdekaan, Ini Pesan Edwin Santoso

BACA JUGA: 27 Orang di Rutan Balikpapan Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT Ke-80 RI

Hingga 9 Desember 2025, jumlah penghuni lapas tercatat 1.364 orang, jauh di atas kapasitas ideal 350 orang.

“Overkapasitas kami sudah konstan di kisaran 300 persen. Tahun lalu sempat meningkat, dan tahun ini tetap bertahan pada angka yang sama,” tegas Halif.

Ia menjelaskan situasi tersebut menuntut kerja ekstra petugas dalam menjaga keamanan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan, meski fasilitas sangat terbatas. 

Dari total penghuni, 874 orang merupakan kasus narkotika, sedangkan 346 lainnya pidana umum seperti pencurian dan penganiayaan.

BACA JUGA: 1.967 Warga Binaan Lapas Tenggarong Nikmati Remisi HUT Ke-80 RI, 12 Orang Langsung Bebas

BACA JUGA: 9.611 Narapidana di Kaltim Terima Remisi HUT RI Ke-80

Dalam momentum Natal 2025, lapas mengusulkan 93 warga binaan Nasrani untuk memperoleh remisi khusus.

“Dari 93 yang kami usulkan, sebanyak 92 orang masuk dalam kategori Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana, sementara satu orang memenuhi syarat Remisi Khusus II sehingga berpeluang bebas tepat di hari Natal,” jelas Halif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: