27 Orang di Rutan Balikpapan Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT Ke-80 RI
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyerahkan secara simbolis remisi HUT ke-80 RI kepada warga binaan Rutan Balikpapan.-Salsa/ Nomorsatukaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Balikpapan.
Sebanyak 1.267 orang menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada Minggu 17 Agustus 2025. Dari jumlah itu, 27 warga binaan langsung bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, didampingi Kepala Rutan Balikpapan Agus Salim, serta disaksikan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Rahmad menegaskan, bahwa remisi menjadi kesempatan baru bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.
BACA JUGA: 1.967 Warga Binaan Lapas Tenggarong Nikmati Remisi HUT Ke-80 RI, 12 Orang Langsung Bebas
BACA JUGA: 9.611 Narapidana di Kaltim Terima Remisi HUT RI Ke-80
"Setiap manusia pasti pernah berbuat kesalahan. Mudah-mudahan kesalahan masa lalu bisa menjadi pelajaran. Setelah bebas, saya berharap mereka bisa bermanfaat untuk masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," tutur wali kota.
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim menjelaskan, bahwa tahun ini menjadi momen istimewa karena warga binaan mendapatkan 2 jenis remisi sekaligus.
Pertama, Remisi Umum (RU) yang rutin diberikan setiap HUT RI, dan kedua Remisi Dasawarsa (RD) yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali.
"Alhamdulillah, tahun ini warga binaan kami mendapatkan remisi dobel. Sebanyak 586 orang memperoleh remisi umum, sementara 681 orang mendapatkan remisi dasawarsa. Dari jumlah itu, 27 orang langsung bebas hari ini," jelasnya.
BACA JUGA: Pemkot Balikpapan Tegaskan Tidak Ada Izin Pembukaan Lahan di Sekitar TPA Manggar
BACA JUGA: Usai Disemprot Dewan, Grand City Balikpapan Akhirnya Sediakan Lahan untuk Masjid
Menurut Agus, remisi tidak hanya mengurangi masa hukuman, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik.
Selain itu, ujarnya, remisi menjadi bagian penting dari pembinaan agar mereka siap kembali ke masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
