Bankaltimtara

Pemkot Balikpapan Tegaskan Tidak Ada Izin Pembukaan Lahan di Sekitar TPA Manggar

Pemkot Balikpapan Tegaskan Tidak Ada Izin Pembukaan Lahan di Sekitar TPA Manggar

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menjelaskan laporan dugaan pembukaan lahan di sekitar TPA Manggar-Salsabila-nomorsatukaltim.disway.id

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan tidak pernah menerbitkan izin terkait aktivitas pembukaan lahan di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah dihentikan karena tidak memiliki dasar perizinan yang sah.

Sebelumnya, laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pengupasan lahan di kawasan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 

Bagus mengungkapkan, hasil pemeriksaan memastikan tidak ada dokumen resmi yang mendukung kegiatan tersebut.

BACA JUGA: Usai Disemprot Dewan, Grand City Balikpapan Akhirnya Sediakan Lahan untuk Masjid

"Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya perizinan di lokasi yang dimaksud," katanya belum lama ini.

Bagus menyebut, penerbitan izin pemanfaatan lahan di Balikpapan hanya dapat dilakukan melalui tiga instansi terkait. 

Di antaranya, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) berwenang dalam pengurusan izin perumahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengatur set plan dan izin pembangunan, sementara untuk izin lingkungan atau Surat Persetujuan Pemanfaatan Lingkungan (SPPL) menjadi kewenangan DLH.

Meski demikian, lanjutnya, berdasarkan verifikasi dari ketiga instansi tersebut, tidak ada izin yang pernah dikeluarkan untuk lahan di sekitar TPA Manggar.

BACA JUGA: Beras Medium Dijual Terjangkau di 36 Titik, Polda Kaltim Salurkan 48 Ton Hingga Akhir Tahun

"Kawasan itu bukan area yang dapat dieksploitasi atau dikembangkan. Karena itu, aktivitasnya langsung dihentikan," tegas Bagus.

Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa pemerintah kota tetap membuka ruang bagi pembangunan sepanjang sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan. 

Khusus untuk sektor perumahan, ujar Bagus, pengembang diminta menyiapkan sarana pendukung seperti bendungan pengendali, kolam retensi, atau polder, guna mencegah potensi banjir pada musim hujan.

Ia menegaskan, seluruh jajaran pemerintah kota mulai dari wali kota, wakil wali kota, hingga organisasi perangkat daerah (OPD), berkomitmen menjalankan aturan sesuai mekanisme yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait