Bankaltimtara

Kedubes Korsel Datangi Rutan Balikpapan, Ajukan Pembebasan Bersyarat untuk Terdakwa Pemalsuan Surat

Kedubes Korsel Datangi Rutan Balikpapan, Ajukan Pembebasan Bersyarat untuk Terdakwa Pemalsuan Surat

Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim menemui salah satu pejabat konsuler Kedubes Korsel yang datang untuk menemui salah satu warga binaan, JT (kiri).-(Ist./ Dok. Rutan Balikpapan)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Perwakilan Kedutaan Besar Korea Selatan (Kedubes Korsel) mendatangi Rutan Kelas IIA Balikpapan.

2 pejabat konsuler, yakni Consul and Police Attache Kim Daejin bersama Chief Assistant Juhyung datang untuk salah satu warganya.

Joung Taeyoung alias JT, kini sedang menjalani masa tahanan Rutan Balikpapan.

Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim, mengonfirmasi bahwa perwakilan Kedubes Korsel tersebut datang, pada Rabu, 3 September 2025.

BACA JUGA: Tingkatkan Sektor Pertanian, PPU dapat Sokongan dari Korsel Melalui Hibah Bernilai Ratusan Miliar

Menurutnya, mereka bertemu JT yang sedang tersandung kasus pemalsuan surat dengan nilai kerugian mencapai Rp9 miliar.

“Pertemuan berlangsung selama satu jam di Ruang Pelayanan Tahanan dengan pengawasan kami dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Adi Nugroho,” ujar Agus Salim melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 September 2024.

Ia menuturkan bahwa pertemuan antara pihak Kedubes dan JT berlangsung sekitar satu jam di Ruang Pelayanan Tahanan Rutan Balikpapan. 

Selama kunjungan, Agus Salim dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Adi Nugroho ikut mendampingi proses tersebut.

BACA JUGA: Samarinda Matangkan Rencana PLTSa, Calon Investor Asal Korsel Siap Presentasi Teknis

Agus Salim menegaskan bahwa pihaknya menjamin keamanan dan keteraturan setiap kegiatan yang melibatkan warga binaan, termasuk kunjungan diplomatik. 

"Rutan Balikpapan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh tahanan dan warga binaan, termasuk warga negara asing," tegas Agus.

Ia juga menyebutkan bahwa kunjungan ini dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait izin akses kekonsuleran bagi Kedubes Korea Selatan. 

“Proses pendampingan berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: