Bankaltimtara

Kejati Kaltim Selamatkan Aset PHI Rp 1,25 Triliun dan Bongkar 41 Sertifikat Laut Bermasalah

Kejati Kaltim Selamatkan Aset PHI Rp 1,25 Triliun dan Bongkar 41 Sertifikat Laut Bermasalah

Kepala Kejati Kaltim, Supardi beberkan pengamanan 1,25 Triliun aset PHI dan sertifikasi laut -Mayang/Disway Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berhasil menuntaskan dua perkara besar sepanjang 2025.

Yaitu: penyelamatan aset Pertamina Hulu Indonesia (PHI) senilai Rp1,25 triliun dan pembatalan 41 sertifikat wilayah laut bermasalah di Balikpapan.

Kepala Kejati Kaltim, Supardi, menyebut kedua capaian ini sebagai pekerjaan besar yang sempat tertunda bertahun-tahun.

Tetapi akhirnya dapat diselesaikan berkat koordinasi lintas instansi dan penindakan yang agresif.

"Kami berhasil mengamankan kembali aset negara berupa 41 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan laut di bibir pantai Kecamatan Balikpapan Kota."

BACA JUGA:Pemprov dan Kejati Teken MoU, Pidana Kerja Sosial Bakal Diterapkan di Kaltim

"Ini bukan sekadar nilai triliunan. Kalau tidak kita selamatkan, negara bisa kehilangan aset energi dan wilayah laut strategis. Dampaknya ke depan akan sangat besar," ujar Supardi dalam konferensi pers di Samarinda, Selasa 9 Desember 2025.

Kasus terbesar yang diselesaikan adalah pengembalian lahan PHI seluas 64 hektar di kawasan Under Mahakam, Sanga-Sanga.

Lahan ini selama bertahun-tahun beralih menjadi hak milik pribadi dan dikuasai secara tidak sah, padahal di atasnya berdiri fasilitas vital industri migas.

Supardi menguraikan, nilai tanah tersebut mencapai Rp21,5 miliar, namun nilai fasilitas produksi berupa sumur minyak dan sarana pendukungnya mencapai Rp1,25 triliun.

Selain itu, kawasan tersebut menyimpan potensi produksi minyak hingga Rp480 miliar per tahun.

"Ini sumur aktif. Fasilitas produksi sudah puluhan tahun dikuasai pihak yang tidak berhak. Kalau kita terlambat, ini bisa hilang total. Untungnya PHI sudah hands up dan menyerahkan kembali aset tersebut," ucapnya.

BACA JUGA:Baru 2.868 Posyandu Berfungsi Optimal, Kaltim Percepat Revitalisasi Layanan Dasar untuk Tangani Stunting

Kejati Kaltim menangani kasus ini melalui sarana non litigasi Datun. Dimulai dari pemeriksaan dokumen lama, penelusuran hak atas tanah, koordinasi dengan BPN, hingga penerbitan kembali sertifikat untuk negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: