Bankaltimtara

Kedubes Korsel Datangi Rutan Balikpapan, Ajukan Pembebasan Bersyarat untuk Terdakwa Pemalsuan Surat

Kedubes Korsel Datangi Rutan Balikpapan, Ajukan Pembebasan Bersyarat untuk Terdakwa Pemalsuan Surat

Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim menemui salah satu pejabat konsuler Kedubes Korsel yang datang untuk menemui salah satu warga binaan, JT (kiri).-(Ist./ Dok. Rutan Balikpapan)-

BACA JUGA: Gaji Telat, Pekerja Kontraktor RDMP Ikut Aksi Tolak Kenaikan PBB di Balikpapan

“Dalam upayanya mengatasi situasi tersebut, terdakwa membuat surat penghentian kerja sama sepihak dengan memalsukan tanda tangan dan stempel PT TWA tanpa sepengetahuan direktur perusahaan,” jelas Jaksa Hentin.

Selanjutnya, surat tersebut digunakan RDMP untuk mengajukan klaim garansi kepada bank penjamin, yang berujung pada pencairan garansi.  

Hentin menjelaskan bahwa motif terdakwa adalah memastikan gaji karyawan tetap dibayarkan. 

Namun, tindakan ini justru mengakibatkan kerugian besar, khususnya bagi PT TWA. 

BACA JUGA: Bahlil Ultimatum Pertamina Selesaikan Proyek RDMP Juni 2025: Dengan Segala Cara

Dimana perusahaan tersebut harus menanggung kerugian hingga Rp9 miliar karena 4 sertifikat tanahnya dijadikan jaminan untuk pencairan garansi.  

"Direktur PT TWA tidak pernah diberi tahu atau menyetujui penghentian pekerjaan tersebut. Terdakwa hanya meminjam nama perusahaan itu untuk proyek ini," tambahnya.  

Hingga kini, kasus ini terus bergulir dengan fokus utama pada kerugian yang dialami PT TWA. 

"Kesalahan utama terdakwa adalah mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan pihak perusahaan, membuat surat atas nama direktur PT TWA dengan memalsukan tanda tangan. Sebelumnya saksi-saksi dari PT TWA dan perusahaan proyek RDMP juga telah dihadirkan sebagai saksi," pungkas Hentin Pasaribu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: