Kedubes Korsel Datangi Rutan Balikpapan, Ajukan Pembebasan Bersyarat untuk Terdakwa Pemalsuan Surat
Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim menemui salah satu pejabat konsuler Kedubes Korsel yang datang untuk menemui salah satu warga binaan, JT (kiri).-(Ist./ Dok. Rutan Balikpapan)-
BACA JUGA: KBRI Seoul Minta WNI Jauhi Kerumunan, Merespons Ketegangan Politik Korsel
Selain itu, Agus Salim menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, pejabat Kedubes tak hanya memantau kondisi tahanan, tetapi juga menanyakan peluang pengajuan program pembebasan bersyarat.
Ia menegaskan hal itu memungkinkan jika ada penjamin resmi.
"Pihak kedutaan bisa menjadi penjamin agar pengajuan bebas bersyarat diproses," ungkapnya.
Sebagai informasi, Joung Taeyoung didakwa dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen.
BACA JUGA: Delegasi Korsel di EBIFF 2024 Kaget Dipanggil 'Shin Tae-yong' oleh Warga Samarinda
Adapun tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat persidangan beberapa waktu lalu yakni 4 tahun 6 bulan penjara.
Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara, pada Februari 2025 lalu.
Diberitakan sebelumnya bahwa Jaksa Hentin Pasaribu, yang menangani perkara tersebut, menjelaskan bahwa meskipun terdakwa adalah warga negara asing.
Proses hukum tetap dilakukan setara dengan kasus serupa yang melibatkan warga Indonesia.
Tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara, menurut jaksa, sudah mempertimbangkan karena terdakwa tidak mengambil keuntungan pribadi dari aksinya.
"Seluruh dana yang terkait dengan kasus ini ditransfer ke RDMP, sehingga hukuman yang kami ajukan adalah empat tahun enam bulan," jelas Hentin Pasaribu.
Adapun ia menjelaskan kronologi bahwa kasus ini bermula ketika Joung Taeyoung meminjam nama perusahaan PT TWA karena memiliki hubungan pertemanan dengan direktur untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan proyek RDMP.
Namun, setelah 6 bulan, proyek tersebut mengalami masalah, termasuk keterlambatan pembayaran gaji karyawan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
