WN Korea Selatan di Balikpapan Dituntut 4,5 Tahun Penjara Atas Dakwaan Pemalsuan Surat, Perusahaan Rugi Rp9 M
Terdakwa Joung Taeyoung, WN Korsel dituntut 4,5 tahun penjara dalam sidang perkara pemalsuan surat di PN Balikpapan.-Disway/ Chandra-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berkewarganegaraan Korea Selatan, Joung Taeyoung, tengah menghadapi dakwaan pemalsuan surat yang mengakibatkan kerugian suatu perusahaan yang mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini tengah disidangkan dalam tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (16/1/2025), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri.
Sidang memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, JPU menyebut Joung Taeyoung terbukti melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen. Akibat perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.
BACA JUGA: MBG di Balikpapan Masih Menunggu Kedatangan Perlengkapan Makan dari Katering
BACA JUGA: Majelis Hakim Instruksikan Pemanggilan Ulang Saksi Kunci di Sidang Tambang Ilegal Balikpapan
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak penasihat hukum Joung Taeyoung menyatakan, akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan berikutnya.
Hakim menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan tanpa ada penundaan.
"Majelis memberikan waktu hingga minggu depan untuk menyampaikan pledoi. Tidak ada toleransi penundaan," ujar Hakim Zaufi sebelum menutup persidangan.
Sementara JPU dalam hal ini Jaksa Hentin Pasaribu, yang menangani perkara tersebut menjelaskan, bahwa meskipun terdakwa adalah warga negara asing, proses hukum tetap dilakukan setara dengan kasus serupa yang melibatkan warga Indonesia.
BACA JUGA: Sidang Pra Peradilan Dugaan Korupsi DAS Ampal Balikpapan Masuki Tahap Kesimpulan
BACA JUGA: Simpan 4 Gram Sabu dalam Bungkus Rokok Bekas, Pria di Balikpapan Diciduk Petugas
Tuntutan empat tahun enam bulan penjara, menurut jaksa, sudah dipertimbangkan karena terdakwa tidak mengambil keuntungan pribadi dari aksinya.
"Seluruh dana yang terkait dengan kasus ini ditransfer ke RDMP, sehingga hukuman yang kami ajukan adalah empat tahun enam bulan," jelas Hentin Pasaribu.
Dia menjelaskan, bahwa kasus ini bermula ketika Joung Taeyoung meminjam nama perusahaan PT TWA karena memiliki hubungan pertemanan dengan direktur untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan proyek RDMP.
Namun, setelah enam bulan, proyek tersebut mengalami masalah, termasuk keterlambatan pembayaran gaji karyawan.
BACA JUGA: Era Baru Pesut Etam: Joaquin Gomez Ditunjuk Gantikan Pieter Huistra
BACA JUGA: Truk Pengangkut Semen Tabrak Pondasi Jembatan Busui hingga Ambruk, Diduga karena Rem Blong
“Dalam upayanya mengatasi situasi tersebut, terdakwa membuat surat penghentian kerja sama sepihak dengan memalsukan tanda tangan dan stempel PT TWA tanpa sepengetahuan direktur perusahaan,” jelas Jaksa Hentin.
Selanjutnya, surat tersebut kemudian digunakan RDMP untuk mengajukan klaim garansi kepada bank penjamin, yang berujung pada pencairan garansi.
Hentin menjelaskan bahwa motif terdakwa adalah memastikan gaji karyawan tetap dibayarkan. Namun, tindakan ini justru mengakibatkan kerugian besar, khususnya bagi PT TWA.
Dimana perusahaan tersebut harus menanggung kerugian hingga Rp9 miliar karena empat sertifikat tanahnya dijadikan jaminan untuk pencairan garansi.
BACA JUGA: Sengketa Pilkada Kukar di MK: Antara Diskualifikasi dan PSU
BACA JUGA: Ini Skenario Persiba Balikpapan Lolos Babak 6 Besar PNM Liga Nusantara
"Direktur PT TWA tidak pernah diberi tahu atau menyetujui penghentian pekerjaan tersebut. Terdakwa hanya meminjam nama perusahaan itu untuk proyek ini," tambahnya.
Hingga kini, kasus ini terus bergulir dengan fokus utama pada kerugian yang dialami PT TWA.
"Kesalahan utama terdakwa adalah mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan pihak perusahaan, membuat surat atas nama direktur PT TWA dengan memalsukan tanda tangan. Sebelumnya saksi-saksi dari PT TWA dan perusahaan proyek RDMP juga telah dihadirkan sebagai saksi," pungkas Hentin Pasaribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: