Simpan 4 Gram Sabu dalam Bungkus Rokok Bekas, Pria di Balikpapan Diciduk Petugas

Simpan 4 Gram Sabu dalam Bungkus Rokok Bekas, Pria di Balikpapan Diciduk Petugas

Tersangka SA dengan sejumlah barang bukti yang telah disita.-Humas Polresta Balikpapan.-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berinisial SA alias I (44) diciduk Satresnarkoba Polresta Balikpapan, karena memiliki narkoba jenis sabu yang disimpan dalam satu bungkus rokok bekas.

Pengungkapan SA tersebut dilakukan petugas pada Rabu, (4 /1/2025) di Jalan 21 Januari, Gang Aman, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, sekitar pukul 16.30 WITA.  

Kapolresta Balikpapapn, Kombes Pol Anton Firmanto, melalui Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, menyampaikan bahwa kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/I/2025/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/PoldaKaltim.

“Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” jelas AKP Bangkit, Senin (13/1/2025).  

Berdasarkan hasil interogasi, AKP Bangkit membeberkan bahwa tersangka diketahui merupakan seorang warga yang tinggal di Jalan Wolter Monginsidi, Baru Ulu, Balikpapan Barat.

BACA JUGA:RSUD Beriman Layani Tes Kesehatan CPNS Balikpapan, Ini Jadwal dan Biayanya

BACA JUGA:Laskar Borneo Bersatu Perkuat Silaturahmi dan Eksistensi di Balikpapan

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat bruto 4,33 gram, satu kotak rokok bekas, satu timbangan digital, satu sendok plastik yang terbuat dari sedotan, delapan plastik klip kosong, dan satu unit ponsel Vivo Y22 berwarna navy.  

“Hasil interogasi di lokasi mengungkap bahwa tersangka mendapatkan barang haram ini dari seseorang berinisial IO dengan harga Rp1.000.000 per gram,” lanjut AKP Bangkit.  

Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika di Kota Balikpapan,” tutur Ipda Sangidun.  

Adapun tersangka SA saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.  

BACA JUGA:Konflik Konsumen Perumahan Subsidi GRA Karang Joang dengan Pengembang Berujung Saling Lapor Polisi

“Kasus ini kembali menegaskan komitmen Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kota Balikpapan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: