Sengketa Pilkada Kukar di MK: Antara Diskualifikasi dan PSU

Sengketa Pilkada Kukar di MK: Antara Diskualifikasi dan PSU

La Ode Ali Imran (kiri) dan Saiful Bachtiar (kanan) -istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMRORSATUKALTIM - Silang pendapat terjadi antar para pengamat dalam memprediksi hasil akhir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilkada Kukar 2024.

Gugata sengketa Pilkada Kukar 2024 melibatkan dua Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati.

Gugatan diajukan oleh Paslon Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Akhmad Zais (AZA) dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025, serta Paslon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kedua Paslon menggugat hasil Pilkada Kutai Kartanegara, mereka menuding adanya permasalahan serius terkait masa periodisasi calon yang dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.

Menurut pengamat politik Universitas Mulawarman (Unmul), Saiful Bachtiar, keberhasilan gugatan ini sangat bergantung pada kekuatan alat bukti yang diajukan.

BACA JUGA : Pj Bupati Yakin Pelantikan Kepala Daerah Terpilih PPU Tetap Berlangsung pada 10 Februari

"Dalil gugatan tentu harus seiring dengan alat bukti yang dihadirkan ke MK," ujarnya, pada Kamis 16 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa sengketa Pilkada Kukar 2024 memiliki kemiripan dengan materi judicial review terkait masa jabatan.

"Kalau formilnya sudah tercantum di dalam pasal 157 dan 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, materi gugatan harus mampu memperkuat dalil," tambah Saiful. 

Menurutnya, alat bukti yang disampaikan para pemohon tampaknya kurang kuat untuk mendukung dalil yang diajukan.

Ia meyakini bahwa persidangan ini mungkin tidak akan berlanjut ke tahap berikutnya.

BACA JUGA : Molor Lagi, 2 Proyek Gedung RSUD di Kaltim Dikejar Tenggat 38 Hari

Sebaliknya, La Ode Ali Imran, akademisi Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), melihat adanya peluang besar bagi gugatan ini untuk berhasil.

Menurutnya, konsistensi putusan MK menjadi faktor kunci.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: