Kelanjutan Sidang Pra Peradilan Kasus Proyek DAS Ampal Balikpapan, KPK Bantah Ada Penghentian Penyelidikan

Kelanjutan Sidang Pra Peradilan Kasus Proyek DAS Ampal Balikpapan, KPK Bantah Ada Penghentian Penyelidikan

Sidang pra peradilan dugaan penghentian penyelidikan kasus korupsi DAS Ampal, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari termohon yakni KPK dan Kejari Balikpapan, Senin (13/1/2024). -chandra/disway-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Sidang lanjutan pra peradilan kasus korupsi proyek daerah aliran sungai (DAS) Ampal Balikappan, memasuki agenda pembacaan eksepsi di pengadilan negeri (PN) Balikpapan, Senin (13/1/2025).

Adapun eksepsi dibawakan oleh pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Adapun sidang ini diajukan oleh beberapa organisasi anti-korupsi. Seperti Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI), dan individu Almas Tsaqibbirru, sebagai pemohon.

Saat ditemui usai sidang, pihak termohon I yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tegas membantah adanya penghentian penyelidikan terkait dugaan korupsi pada proyek DAS Ampal di Balikpapan. Inilah yang menjadi pokok permohonan dalam sidang pra peradilan ini.

BACA JUGA:Lanjutan Sidang Pra Peradilan Kasus Proyek DAS Ampal Balikpapan, Pemohon Desak KPK Transparan dalam Penyelidik

BACA JUGA:Pegiat Anti Korupsi Ajukan Praperadilan, Tuntut Kepastian Hukum Laporan Dugaan Korupsi DAS Ampal Balikpapan

“KPK sudah mengajukan empat eksepsi yang menjawab isu-isu yang disampaikan oleh pemohon, serta melampirkan 14 bukti surat sebagai tanggapan terhadap permohonan praperadilan,” ujar Indah, perwakilan dari KPK saat ditemui Nomorsatukaltim usai sidang.

Lebih lanjut, Indah menegaskan bahwa tidak ada penghentian dalam penyelidikan perkara ini. Ia menjelaskan bahwa laporan yang diterima oleh KPK masih dalam tahap penelaahan.

Dan belum memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, yang mengatur tentang prosedur laporan dugaan korupsi.

Menurutnya, laporan tersebut belum cukup lengkap dengan bukti yang dibutuhkan untuk masuk ke tahap penyelidikan.

“Laporan yang masuk belum cukup memenuhi syarat, sebab tidak dilengkapi dengan uraian fakta dan dokumen yang relevan. Oleh karena itu, laporan tersebut masih dalam tahap penelaahan,” tegas Indah.

BACA JUGA:Balikpapan Kota Penghubung IKN Dikepung Banjir, Proyek DAS Ampal Belum Maksimal

BACA JUGA:Peradi Bantah Klaim Wali Kota Balikpapan Soal Tuntasnya Proyek DAS Ampal

KPK juga telah memberikan respons kepada pelapor, meminta mereka untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Namun hingga saat ini, Indah mengatakan bahwa pelapor belum memberikan jawaban atas permintaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: