Pegiat Anti Korupsi Ajukan Praperadilan, Tuntut Kepastian Hukum Laporan Dugaan Korupsi DAS Ampal Balikpapan

Pegiat Anti Korupsi Ajukan Praperadilan, Tuntut Kepastian Hukum Laporan Dugaan Korupsi DAS Ampal Balikpapan

Para pegiat anti korupsi setelah mendaftarkan permohonan praperadilan terkait kelanjutan laporan dugaan korupsi proyek DAS Ampal di PN Balikpapan, Selasa (10/12/2024).-chandra/disway-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Beberapa pegiat anti korupsi melayangkan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Balikpapan, terkait kejelasan tentang penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengendalian banjir DAS Ampal.

Mereka adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) dan Almas Tsagibbirru. Pendaftaran permohonan ini resmi diterima oleh pihak PN Balikpapan pada Selasa (10/12/2024) sore.

Adapun untuk termohon dari pra peradilan ini yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri Balikpapan, dengan tujuan agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum.

Pihak pemohon yakni Almas Tsaqibbirru berharap, proses penyidikan kasus ini dapat segera dilanjutkan, dengan mengutamakan transparansi antara pihak pemerintahan dan masyarakat.

BACA JUGA:Balikpapan Kota Penghubung IKN Dikepung Banjir, Proyek DAS Ampal Belum Maksimal

BACA JUGA:Memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, AJI Balikpapan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Korban

"Minimal, ditindaklanjuti lagi lah dan masyarakat agar bisa tahu bagaimana perkembangannya. Kalau memang tidak terbukti, ya kasih penjelasan ke masyarakat," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya untuk segera menindaklanjuti penyidikan atau jika diperlukan, melimpahkan kasus ini ke lembaga lain yang lebih berwenang.

Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, Ardian Pratomo, yang menuntut adanya kepastian hukum dalam proses ini.

"Kalau mau dilanjutkan, mohon segera dilanjutkan. Kalau tidak ada temuan, segera diterbitkan surat pemberhentian penyidikan," tegasnya.

Ardian khawatir jika proses ini berlarut-larut, perkara tersebut bisa melewati masa daluarsa, yang justru merugikan pihak yang terlibat.

BACA JUGA:Pencuri Bermodus Ojol Beraksi di Balikpapan, Barang Elektronik dan Emas Senilai Rp 78 Juta Digasak

Ia juga menegaskan bahwa jika KPK tidak mampu menangani perkara ini, sebaiknya segera dilimpahkan ke lembaga lain yang lebih kompeten, seperti Kejaksaan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Arruki, Munari, menambahkan, dia fokus pada pemberantasan korupsi memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: