Kelanjutan Sidang Pra Peradilan Kasus Proyek DAS Ampal Balikpapan, KPK Bantah Ada Penghentian Penyelidikan

Kelanjutan Sidang Pra Peradilan Kasus Proyek DAS Ampal Balikpapan, KPK Bantah Ada Penghentian Penyelidikan

Sidang pra peradilan dugaan penghentian penyelidikan kasus korupsi DAS Ampal, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari termohon yakni KPK dan Kejari Balikpapan, Senin (13/1/2024). -chandra/disway-

Disisi lain, pihak kuasa hukum pemohon yakni advokat Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, Rizki Dwi Cahyo, menjelaskan bahwa pihaknya akan melengkapi laporan terkait dugaan korupsi, seperti yang diminta oleh KPK dalam sidang tersebut.

"Untuk dugaan korupsi di DAS Ampal, kami sudah menerima jawaban dari KPK. Mereka meminta laporan ini dilengkapi, dan kami akan mengirimkan dokumen tersebut ke Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk ditindaklanjuti," ujar Rizki.

Disamping itu, kuasa hukum ARRUKI dan MAKI, Marselinus Edwin Hardian, menegaskan bahwa sidang praperadilan ini hanyalah langkah awal.

Ia menambahkan bahwa mereka akan terus mengajukan praperadilan jika kasus ini tidak menunjukkan kemajuan yang jelas.

"Kami akan mengajukan praperadilan-praperadilan berikutnya selama kasus ini belum mencapai titik terang," ungkap Edwin.

Edwin juga menyoroti pentingnya perhatian KPK terhadap laporan yang sudah disampaikan. Meskipun KPK mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam proses penelaahan, Edwin menekankan bahwa penelaahan tersebut tidak bisa berlangsung terlalu lama.

BACA JUGA:Wali Kota Klaim Proyek DAS Ampal Balikpapan Sudah Tuntas

"Jika proses hukum sudah berjalan cukup lama tanpa kejelasan, kami akan mengajukan praperadilan jilid II untuk memastikan kasus ini terus berlanjut," tegasnya.

Adapun Wakil Ketua Umum ARUKI, Munari memberikan apresiasi terhadap KPK yang telah memberikan paparan lengkap mengenai perkembangan laporan dalam sidang tersebut.

Ia berharap bahwa paparan KPK dapat menjadi contoh bagi Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk menyampaikan informasi yang lebih transparan saat menghadapi gugatan praperadilan.

"Kami akan melengkapi laporan yang masih kurang, sebagaimana yang disampaikan dalam sidang oleh KPK," pungkas Munari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: