Efendi Gazali Prediksi MK Bakal Batalkan Hasil Pilkada Kukar 2024
Pakar komunikasi politik, Effendi Gazali memprediksi MK bakal membatalkan hasil Pilkada Kukar 2024.-(Foto/ Istimewa)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM -Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) serta 3 daerah lainnya.
Prediksi terkait sengketa Pilkada 2024 ini disampaikan Effendi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (13/1/2025).
Ramalan Effendi Gazali ini didasarkan pada materi gugatan yang diajukan oleh peserta Pilkada Kukar, Tasikmalaya, Bengkulu Selatan, dan Maluku Barat Daya.
Para penggugat menilai bahwa sejumlah kompetitor mereka tidak memenuhi syarat pencalonan karena telah menjabat selama dua periode, sebagaimana diatur dalam putusan MK.
BACA JUGA: MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kukar 2024
BACA JUGA: MK Segera Gelar Sidang Gugatan Pilkada Kukar, Pihak Tergugat Siap Hadapi
Effendi Gazali mengungkapkan bahwa MK memiliki rekam jejak yang konsisten dalam memutuskan penghitungan masa jabatan kepala daerah.
Hal ini merujuk pada empat putusan MK, yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 (17 November 2009), Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 (28 Februari 2023) serta
Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 (14 November 2024).
"Dalam semua putusan tersebut, MK menyatakan bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dihitung sebagai satu periode," jelas Effendi, melalui keterangan tertulis, Senin (13/1/2025).
BACA JUGA: Kasus DAS Ampal Balikpapan: KPK dan Kejari Ajukan Eksepsi di Sidang Praperadilan
BACA JUGA: Teater Bumi Hidupkan Seni Pelajar Berau Lewat Festival AKSARA 2025
Ia menambahkan bahwa putusan ini berlaku untuk pejabat definitif maupun penjabat sementara.
Penghitungan tersebut bersifat akumulatif dan telah dinyatakan sangat jelas oleh MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: