MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kukar 2024

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kukar 2024

Kuasa Hukum Paslon 02 Pilkada Kukar 2024, Maulana dalam sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.-(Tangkapan layar/ Istimewa)-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah  Kutai Kartanegara (Pilkada Kukar) 2024, memulai sidang perdana pada Senin 13 Januari 2025. 

Pasangan calon nomor urut 2, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, resmi mengajukan gugatan atas kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin.

Dalam gugatan tersebut, tim kuasa hukum paslon nomor 2 menyatakan bahwa Edi Damansyah, yang terpilih sebagai Bupati Kukar, seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri. 

Hal ini didasarkan pada klaim bahwa Edi telah menjabat selama 2 periode, termasuk masa jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.

BACA JUGA: MK Segera Gelar Sidang Gugatan Pilkada Kukar, Pihak Tergugat Siap Hadapi

BACA JUGA: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret, Pertimbangkan Sengketa di MK

Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar di Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI. 

Panel Hakim I, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah, mendengarkan argumen awal pemohon.

Kuasa hukum pasangan Awang Yacoub-Akhmad Zais, Mohammad Maulana, menyebutkan bahwa selisih suara antara pemohon dan paslon peraih suara terbanyak mencapai 224.726 suara. 

Total suara sah pada Pilbup Kukar sendiri tercatat sebanyak 377.765 suara.

BACA JUGA: Tes Kesehatan PPPK Kukar Telah Dimulai, Biaya Rp350 Ribu Berlaku hingga 31 Januari 2025

BACA JUGA: SLBN Tenggarong Jadi Lokasi Perdana Simulasi Makan Gratis Bergizi

“Selisih perolehan suara yang diperkenankan oleh Undang-Undang Pilkada hanya maksimal 1 persen, atau sekitar 3.800 suara. Ini melebihi batas yang diatur,” ujar Maulana.

Ia juga menyoroti dugaan cacat formil dalam seluruh proses Pilkada Kukar, mulai dari pendaftaran hingga penetapan paslon terpilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: