Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret, Pertimbangkan Sengketa di MK
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kemungkinan besar diundur hingga Maret 2025.-(Ilustrasi/ Nomorsatukaltim)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang sedianya dijadwalkan pada Februari 2025, bakal diundur hingga Maret 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan bahwa penundaan ini berkaitan dengan penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dede menyatakan, pelantikan sebaiknya dilakukan setelah seluruh tahapan selesai, termasuk proses di MK.
Ia juga menyebut pelantikan secara serentak menjadi prioritas.
BACA JUGA: MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Dua Hakim Beda Pendapat
BACA JUGA: KPK Panggil Wahyu Setiawan sebagai Saksi dalam Kasus Harun Masiku
“Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu,” kata Dede, Kamis (2/1/2025), dikutip Antara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur semula dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Adapun pelantikan pasangan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Namun, jadwal pelantikan tersebut berubah karena proses penyelesaian sengketa Pilkada oleh MK membutuhkan waktu lebih lama.
BACA JUGA: Jokowi Tanggapi Label Tokoh Terkorup versi OCCRP: Yang Dikorupsi Apa?
BACA JUGA: Mayjen TNI Rudy Resmi Jabat Pangdam VI/Mulawarman
“Kita tunggu saja, selesainya kapan? Dan menunggu Presiden butuh waktunya kapan? Jadi, kurang lebih pada bulan Maret,” ujar Dede.
Gugatan di MK Lebih dari 300
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada idealnya dilakukan pada 13 Maret 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: