Dampingi Para Korban Sejak 2021, TRC PPA Kaltim Tolak Keras Keringanan Hukuman Terdakwa Cabul Anak
Pelaku cabul (baju tahanan-tengah) saat masih diproses di kepolisian 2025 lalu.-DOK/Nomorsatukaltim-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), Rina Zainun menyatakan penolakan tegas terhadap permohonan terdakwa kasus pencabulan, MA (30) agar dihukum selain pidana penjara.
Terdakwa secara terbuka meminta agar hukumannya tidak semata berupa pidana penjara, melainkan diganti dengan alternatif pemidanaan seperti rehabilitasi, kerja sosial, hingga permohonan pembebasan.
Permohonan keringanan hukuman tersebut disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Senin 2 Februari 2026 lalu.
“Enak saja tidak dipenjara, dari tahun 2021 kami sudah berjuang mendampingi para korban. Sampai hari ini ada 7 korban yang berani melaporkan, sementara terdakwa justru berkelit dan meminta keringanan dengan alasan kelainan seksual,” tegas Rina Zainun, Rabu, 4 Februari 2026.
BACA JUGA: Terdakwa Pencabulan Anak di Tenggarong Seberang Minta Vonis Non Penjara
BACA JUGA: Begini Kronologi Ustaz di Ponpes Kukar Cabuli Santri Sesama Jenisnya
Rina menjelaskan, bahwa alasan apa pun yang melatarbelakangi perbuatan terdakwa tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk meringankan hukuman.
Pasalnya, tindakan terdakwa telah menimbulkan kerusakan serius terhadap kondisi mental dan seksual para korban yang masih berusia anak-anak.
“Orientasi kelainan seksual yang dialami terdakwa telah membuat anak-anak ini mengalami kekerasan seksual dan trauma mendalam. Padahal mereka seharusnya mendapatkan pendidikan agama dan pembinaan moral, bukan justru kekerasan seksual yang menyimpang,” ungkapnya.
Rina mengungkapkan, perkara ini pertama kali dilaporkan pada tahun 2021 ke aparat penegak hukum. Namun proses tidak dapat dilanjutkan lantaran saat itu hanya 1 korban yang berani melapor sehingga terdakwa sempat bebas dari jerat hukum.
BACA JUGA: Ponpes Ibadurrahman Klarifikasi Perihal Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum Korban Desak Kepastian
BACA JUGA: Tim Adhoc akan Melakukan Screening Terhadap Santri Ponpes Ibadurrahman Kukar
“Untuk tahun 2025, sebenarnya ada 8 anak yang melaporkan kejadian ini kepada kami. Namun, hanya 7 anak yang orangtuanya berani melanjutkan ke jalur hukum. Sementara 1 anak lainnya tidak mendapatkan izin dari orangtua karena ketakutan,” jelas Rina.
Angka tersebut hanyalah gambaran dari korban yang berani berbicara. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih ada anak-anak lain yang menjadi korban, namun memilih diam karena tekanan psikologis, rasa takut, dan stigma sosial yang kuat di lingkungan sekitar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

