Kasus DAS Ampal Balikpapan: KPK dan Kejari Ajukan Eksepsi di Sidang Praperadilan

Kasus DAS Ampal Balikpapan: KPK dan Kejari Ajukan Eksepsi di Sidang Praperadilan

KPK dan Kejari Balikpapan ajukan eksepsi pada Sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi proyek DAS Ampal. -(Disway Kaltim/ Chandra)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sidang Pra Peradilan dugaan penghentian penyelidikan kasus korupsi proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Senin, 13 Januari 2025.

Sidang Pra Peradilan Kasus DAS Ampal dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Bpp, dipimpin oleh Hakim Tunggal, Andri Wahyudi.

Sidang kali ini membahas eksepsi Termohon, yakni dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Termohon I dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan sebagai Termohon II.

Adapun pihak pemohon adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI), serta Almas Tsaqibbirru.  

BACA JUGA: Sidang Pra Peradilan Kasus DAS Ampal Balikpapan, KPK Bantah Ada Penghentian Penyelidikan

BACA JUGA: Sidang Pra Peradilan Kasus DAS Ampal Balikpapan, Pemohon Desak KPK Transparan

Para pemohon menduga adanya upaya memperlambat atau menghentikan penyelidikan tanpa Surat Penghentian Penyidikan (SP3) formal dalam dugaan korupsi proyek DAS Ampal.  

Dalam pembacaan eksepsi, perwakilan atau kuasa dari KPK, Indah dan Claudia menjelaskan bahwa lembaga tersebut bekerja secara independen berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang KPK. 

"Tugas kami mencakup pencegahan, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan tindak pidana korupsi," ungkap Indah dalam persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum tersebut.

Mereka juga menegaskan bahwa pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. 

BACA JUGA: Pegiat Anti Korupsi Ajukan Praperadilan, Tuntut Kepastian Hukum Laporan Dugaan Korupsi DAS Ampal Balikpapan

BACA JUGA: Balikpapan Kota Penghubung IKN Dikepung Banjir, Proyek DAS Ampal Belum Maksimal

Dalam kasus DAS Ampal, KPK telah merespons laporan melalui Surat KPK Nomor R/3529/PM.00.00/30-35/07/2023 tertanggal 18 Juli 2023.  

"Pelapor diminta melengkapi dokumen pendukung, namun hingga kini belum ada tanggapan. Tanpa bukti permulaan yang cukup, kami tidak bisa melanjutkan ke tahap penyidikan," tambah Claudia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: