Disperkim Balikpapan Bantah Klaim Pengembang GRA Karang Joang Soal Penyerahan PSU
Kantor Disperkim Balikpapan. -istimewa-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Pihak pengembang perumahan Griya Rudina Asri (GRA) menegaskan semua ketentuan yang diperlukan dalam pembangunan perumahan telah dipenuhi. Meskipun prosesnya dilakukan bertahap.
Perumahan yang berlokasi di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, mengklaim telah menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Balikpapan. Pangeran Cani, perwakilan pengembang menegaskan hal itu.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa PSU untuk perumahan GRA sudah kami serahkan ke Pemkot melalui Disperkim,” tegas Cani dalam sebuah peninjauan di lokasi perumahan tersebut beberapa waktu lalu.
Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Kepala Bidang PSU Disperkim Balikpapan, Edy Saputra. Menurut Edy, pernyataan Cani tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
BACA JUGA:Karena Trauma Pelecehan Saat Kecil, Seorang Pria Nekat Rekam Pria Lain di Toilet Mall Balikpapan
BACA JUGA:Simpan 4 Gram Sabu dalam Bungkus Rokok Bekas, Pria di Balikpapan Diciduk Petugas
“Kami perlu meluruskan pernyataan saudara Pangeran Cani yang mengatakan PSU sudah diserahkan kepada Pemkot melalui Disperkim,” kata Edy saat dikonfirmasi via telepon, pada Selasa (14/1/2025).
Edy menjelaskan bahwa izin site plan untuk perumahan GRA baru diterbitkan pada tahun 2022. Proses konstruksi fisik pun baru dimulai pada 2023 setelah izin lainnya diproses. Hingga akhir 2024, Edy memastikan bahwa pengembang perumahan GRA belum mengajukan permohonan resmi untuk penyerahan PSU kepada pihak pemerintah kota.
“Berdasarkan data permohonan yang tercatat selama tahun 2023 hingga 2024, belum ada permohonan yang diajukan oleh pihak pengembang,” ujarnya.
Meskipun begitu, Disperkim sudah memberikan rekomendasi terkait pembangunan perumahan tersebut. Edy menambahkan bahwa PSU, yang meliputi infrastruktur dasar seperti jalan dan fasilitas umum, masih menjadi tanggung jawab pengembang.
“PSU di kawasan GRA masih menjadi tanggung jawab pengembang, termasuk dalam hal penyediaan lahan dan fasilitas lainnya,” katanya.
BACA JUGA:Golden Tulip Hotel Balikpapan Rayakan HUT ke-5 dengan Optimisme dan Harapan Baru
BACA JUGA:Konflik Konsumen Perumahan Subsidi GRA Karang Joang dengan Pengembang Berujung Saling Lapor Polisi
Hal ini membuat PSU tersebut belum bisa dikategorikan sebagai aset pemerintah, dan pembangunannya masih wajib diselesaikan oleh pengembang.
“Artinya, PSU tersebut belum bisa dianggap sebagai aset pemerintah, dan kewajiban pembangunannya tetap berada pada pengembang,” tambah Edy.
Sementara itu, meskipun perumahan GRA termasuk kategori perumahan subsidi, pengembang tetap wajib menyerahkan fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), serta jalan kepada Pemkot Balikpapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: