DPRD PPU segera Bersurat ke Kemendagri untuk Pelantikan Mudyat-Waris

DPRD PPU segera Bersurat ke Kemendagri untuk Pelantikan Mudyat-Waris

Penandatanganan untuk pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030 oleh unsur pimpinan DPRD PPU. (Awal/Disway Kaltim)--

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin bakal segera bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat diteruskan ke Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.

Hal itu mengenai penetapan Mudyat Noor - Abdul Waris Muin sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten PPU periode 2025-2030. 

"Kami akan segera bersurat ke Kemendagri melalui gubernur Kalimantan Timur untuk segera mendapatkan pengesahan dan pengangkatan," kata Raup Muin, saat Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati PPU terpilih di Kantor DPRD PPU.

Itu dilakukan agar pelantikan kepala daerah Benuo Taka untuk periode 5 tahun kedepan dapat segera dilaksanakan.

BACA JUGA : Ditanya Biaya MCU, Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung: Silakan Tanya PPPK

Kepada Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin, katanya DPRD sebagai mitra akan selalu mendukung dan bersinergi dengan pemerintah daerah.

"Kami mengharapkan Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi lebih baik lagi kedepannya," harap Raup, Selasa (14/1/2025).

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, mengatakan telah berdiskusi dengan Mudyat Noor maupun Abdul Waris Muin perihal keberlanjutan tongkat estafet kepemimpinan.

"Nanti lebih detailnya kami akan lakukan sarasehan dulu. Selamat kepada bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030," ucap Zainal kepada wartawan.

BACA JUGA : Kasus DAS Ampal Balikpapan: KPK dan Kejari Ajukan Eksepsi di Sidang Praperadilan

Sekadar diketahui, perolehan persentase hasil Pilkada di Kabupaten PPU, Mudyat Noor - Abdul Waris Muin meraup suara 37,50 persen, Desmon Hariman - Naspi Arsyad 26,53 persen.

Kemudian Andi Harahap - Dayang Dona sebanyak 20,7 persen, serta Hamdam Pongrewa- Ahmad Basir dengan perolehan suara 15,88 persen.

Perihal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024, yakni pada 10 Februari 2025.

Meskipun pemerintah belum memutuskan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih serentak 2024, karena saat ini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi yakni sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: