Pura-pura Beli Kerupuk, Gondol HP, Residivis Ditangkap setelah Mencuri di 12 Lokasi

Pura-pura Beli Kerupuk, Gondol HP, Residivis Ditangkap setelah Mencuri di 12 Lokasi

Tersangka kasus pencurian AL (baju tahanan) digiring petugas ke ruang pemeriksaan.-Disway/ Chandra-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM- Pria berinisial AL ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Utara karena telah melakukan pencurian.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Hiras Purba mengungkapkan, bahwa tersangka telah melakukan aksi pencurian di berbagai tempat, dengan total 12 lokasi. Sebelumnya, AL hanya diketahui beraksi di 6 lokasi.

“Kami telah menangkap AL, yang sebelumnya viral terkait kasus pencurian di toko sembako di Balikpapan,” ujar Iptu Rudyanto, Kamis (9/1/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, AL menggunakan sepeda motor Honda Vario merah milik temannya, yang berinisial A, untuk menjalankan aksinya.

BACA JUGA: Program MBG di Balikpapan Belum Bisa Dilaksanakan Sekarang, Alasanya karena Ini

BACA JUGA: Konsumen Keluhkan Lambatnya Proses Pengembalian Dana, Pengembang Perumahan GRA Bantah Adanya Penggelapan

Rudyanto menjelaskan, beberapa lokasi yang menjadi sasaran AL, termasuk toko sembako di Balikpapan Baru, Telaga Sari, dan Jalan Telaga Sari.

Selain itu, AL juga beraksi di Kampung Baru, mencuri uang sebesar Rp620 ribu, serta di depan Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan, mengambil satu unit ponsel. Aksi terakhirnya dilakukan di sebuah warung makan di Sumber Rejo.

Sementara itu, dalam aksinya yang terakhir di Sumber Rejo, Iptu Rudyanto mengatakan, jika ia berpura-pura membeli kerupuk sebelum mencuri sebuah ponsel milik pemilik toko.

“Modus tersangka sangat sederhana, dia berpura-pura membeli barang untuk mengalihkan perhatian penjual, lalu mengambil barang seperti rokok, makanan, uang, hingga ponsel,” jelas Rudyanto.

BACA JUGA: Curi Kabel Listrik Perusahaan, Seorang Karyawan Ditangkap, Satu Masih Buron

BACA JUGA: Komplotan Asal Balikpapan Curi 20 Tiang Telkom di Kota Bangun, Kerugian Pencapai Rp40 Juta

Penangkapan AL pun dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar. 

Akhirnya, polisi pun berhasil melacak keberadaannya melalui motor yang digunakan, yang mengarahkan mereka ke Batu Ampar.

“AL juga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain, seperti Kariangau, Jalan P. Antasari, Pelabuhan Semayang, Kampung Timur, dan Prapatan,” terangnya.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan yakni ponsel, helm, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan tersangka. 

BACA JUGA: Andi Satya Harap di Usia Ke-68, Provinsi Kaltim Terus Berbenah

BACA JUGA: HUT ke-68 Pemprov Kaltim Beri Apresiasi 27 Tokoh Berjasa dari Berbagai Sektor

Saat ini, penyidik masih menghitung total kerugian yang dialami para korban, yang diperkirakan mencapai belasan juta rupiah.

Diduga, hasil pencurian tersebut digunakan AL untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” tegas Rudyanto.

Informasi yang dihimpun, tersangka AL diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa pada tahun 2013 dan 2018.

BACA JUGA: Ricuh, Sidang Lanjutan Kasus Galian C Ilegal di Balikpapan Ditunda hingga Pekan Depan

BACA JUGA: Imbas Pemberhentian Tenaga Honorer, Sekolah di Berau Terancam Hanya Miliki Satu Orang Guru

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menekankan bahwa pentingnya meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah kejadian serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan keamanan barang-barang berharga, seperti ponsel,” ujar Sangidun.

Ia juga menekankan untuk memasang kamera CCTV, agar jika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti pencurian, pihak kepolisian dapat segera menginvestigas berdasarkan barang bukti rekaman tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: