Bankaltimtara

Polres Kukar Bongkar Sindikat Pemalsu SIM, Lima Pelaku Diringkus

Polres Kukar Bongkar Sindikat Pemalsu SIM, Lima Pelaku Diringkus

Para pelaku sindikat pemalsu SIM beserta barang bukti yang diamankan polisi.-istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Polres Kutai Kartanegara membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa (15/4/2025).

Kasus tersebut terbongkar setelah salah satu anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kukar mencurigai dan menangkap seorang pria berinisial R (27), yang kemudian diketahui sebagai calo pembuat SIM palsu.

Pengembangan dari penangkapan R membawa aparat kepada empat pelaku lainnya, masing-masing SJP (40), LL (31), F (25), dan TE (38).

Mereka diduga kuat sebagai bagian dari sindikat yang memproduksi dan mengedarkan SIM palsu di Kutai Kartanegara dan Samarinda.

BACA JUGA: Skenario Pengamanan PSU Kukar Dimulai, 772 Polisi Diterjunkan

BACA JUGA: Simulasi TFG, 4.200 Personel Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang di Kukar

Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra melalui Kasi Humas Polres Kukar, Iptu Maryono, mengungkapkan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara tim Opsnal Satreskrim dan personel Satlantas.

"Kelima tersangka memiliki peran masing-masing, dari proses pembuatan hingga distribusi SIM palsu yang dijual kepada masyarakat," ungkap Iptu Maryono, Kamis (17/4/2025).

Dalam penggerebekan yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membuat dokumen palsu tersebut.

Barang-barang yang diamankan antara lain satu unit laptop, hardisk eksternal, flashdisk, alat laminating, printer, serta beberapa unit telepon genggam.

BACA JUGA: Rencana Pembangunan Jembatan Besi Tenggarong: Kesultanan Minta Tak Dihilangkan

BACA JUGA: Dilema Pembangunan Jembatan Besi Tenggarong, Antara Sejarah dan Keamanan

"Selain itu, ditemukan juga potongan kertas bekas bahan baku pembuatan SIM palsu yang dibuang sembarangan," ujar Maryono.

Kepolisian menyatakan, bahwa kelima pelaku kini masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim, guna mengungkap lebih jauh jejaring distribusi maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Polres Kukar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan serupa," tegasnya.

Menurut informasi sementara, para tersangka diduga telah menjalankan operasinya selama beberapa bulan terakhir, dengan memanfaatkan media sosial dan jalur pertemanan untuk menawarkan jasa pembuatan SIM ilegal.

BACA JUGA: Gunakan Plat Palsu, Maling Motor di Paser Tetap Tertangkap Polisi

BACA JUGA: Tidak Pernah Ditandatangani Bupati, Surat Keputusan Penyesuaian Tarif Air Bersih Diduga Palsu

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming kemudahan dalam mengurus SIM, terutama dari pihak tidak resmi yang menjanjikan proses cepat tanpa mengikuti prosedur sah.

"Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa membuat dokumen negara secara ilegal merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berat," jelas Maryono.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: