Gunakan Plat Palsu, Maling Motor di Paser Tetap Tertangkap Polisi

Gunakan Plat Palsu, Maling Motor di Paser Tetap Tertangkap Polisi

Terduga pencuri sepeda motor, AS (37) saat diamankan di Polsek Long Ikis.-(Foto/ Istimewa)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Pria berinsial AS (37) asal Desa Muara Adang, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser mencoba mengelabuhi polisi dengan mengganti nomor plat kendaraan hasil curian.

Penggunaan plat nomor palsu itu rupanya sama sekali tak berguna, setelah ia berhasil ditangkap polisi. 

AS tak bisa mengelak karena polisi mengantongi bukti kuat bahwa sepeda motor merek Honda Beat tersebut sebenarnya milik warga Desa Pait, Kecamatan Long Ikis.

AS membawa kabur motor itu saat terparkir di teras rumah, di mana korban meninggalkan kunci motor yang masih menempel.

BACA JUGA: Simpan 4 Gram Sabu dalam Bungkus Rokok Bekas, Pria di Balikpapan Diciduk Petugas

BACA JUGA: Pria 40 Tahun di Paser Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Rumahnya

“Pelaku kami tangkap di rumahnya pada Jumat (10/1/2025), kondisi motor sudah dirubah nomor pelat kendaraannya,” kata Kapolsek Long Ikis, AKP Alimuddin, Senin (13/1/2025).

Polisi mengetahui keberdaan pelaku usai melakukan penyelidikan, sehari setelah menerima laporan kasus pencurian motor berwarna silver dan hitam. 

Kendaraan yang telah ditemukan itu dipastikan sebagai milik korban melalui pencocokan nomor rangka dan nomor mesin.

“Kami periksa nomor rangka dan mesinnya sesuai dengan motor korban meskipun nomor platnya diganti,” ungkapnya.


Barang bukti kendaraan bermotor yang dicuri oleh AS.-(Foto/ Istimewa)-

BACA JUGA: Labkesda Paser Pastikan Tidak Ada Perubahan Biaya Tes Kesehatan Bagi Peserta Seleksi PPPK

BACA JUGA: Waspada Penipuan Bermodus MBG! Puluhan UMKM Diminta Setor Rp11 Juta

Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa sepeda motor, kunci kendaraan, dan STNK telah diamankan di Polsek Long Ikis untuk proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: