Tidak Pernah Ditandatangani Bupati, Surat Keputusan Penyesuaian Tarif Air Bersih Diduga Palsu

Tidak Pernah Ditandatangani Bupati, Surat Keputusan Penyesuaian Tarif Air Bersih Diduga Palsu

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas saat memimpin apel bulan Januari 2025 di Halaman Kantor Bupati Berau.-(Disway/Rizal)-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Surat keputusan Bupati Berau Nomor 705 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Bupati Sri Juniarsih Mas, pada tanggal 29 September 2024 tentang penetapan tarif air minum pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal Berau tahun 2024-2025, diduga palsu.

Pasalnya, pada tanggal 29 September 2024, Bupati Sri Juniarsih Mas sedang dalam masa cuti Pilkada 2024, dan PJ Bupati Berau pun sudah menjabat.

Hal itu terkuak saat Bupati Sri Juniarsih Mas angkat bicara soal tanda tangan tersebut pada saat ia memimpin apel bulan Januari 2024, di halaman Kantor Bupati Berau, Senin (6/1/2025).

"Saya tidak pernah menandatangani surat keputusan bupati terkait peningkatan atau penyesuaian tarif tersebut. Karena pada tanggal 29 September, saya sedang cuti untuk menghadapi Pilkada," ungkap Bupati Sri Juniarsih Mas.

BACA JUGA : Keluarga Almarhum Ketua DPRD Kukar Terima Jaminan Kematian Sebesar Rp 32 Juta

"Semua pihak sudah saya tanyakan, termasuk Perumda, bagian hukum dan ajudan saya pun saya tanyakan, apakah saya ada menandatangani surat keputusan itu? Tidak. Karena pada tanggal 29 September tersebut saya sedang cuti pilkada," sambungnya.

Sri Juniarsih meyakini tidak mungkin menandatangani keputusan bupati lengkap dengan angka-angkanya.

"Tidak mungkin, karena saya sudah sedang cuti menghadapi persiapan Pilkada," ujarnya.

Dirinya pun tidak mengetahui siapa yang membuat surat tersebut. Dijelaskannya, bahwa apabila surat tersebut resmi atau produk hukum, tentunya ada titel dan sebagainya.

"Bisa jadi orang ini bodoh atau berhianat. Ya, saya tidak tahu. Tapi kalau saya lihat namanya, itu tidak pakai titel, hanya nama. Berarti ini bukan produk hukum," bebernya.

BACA JUGA : Puluhan Warga jadi Korban Dugaan Penipuan Perumahan Subsidi di Balikpapan, Mantan Caleg Diduga Terlibat

Sehingga, Bupati Sri mengungkapkan, bahwa surat tersebut adalah surat palsu yang sengaja diedarkan untuk memprovokasi masyarakat. Dirinya juga sudah memerintahkan pihak terkait untuk segera memproses dan melaporkan kepada aparat penegak hukum.

"Karena ini tentu saja merupakan harga diri pemerintah daerah yang dicoreng dengan membuat keputusan bupati di tanggal saat bupati sedang cuti Pilkada," ujarnya.

Selain itu, Bupati juga mengatakan, seharusnya Perumda Air Minum Batiwakkal melakukan edukasi, sosialisasi dan juga peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

"Ketika kedepan kita terpaksa harus menaikkan, maka masyarakat sudah terbiasa bijak dalam menggunakan air sesuai kebutuhan," katanya.

Bupati juga menyampaikan, untuk saat ini kenaikan atau penyesuaian tarif air minum ditunda sampai pihaknya bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

"Sekali lagi saya ingatkan, bijaklah kita dalam menggunakan sumber daya yang ada, baik itu listrik maupun air," ujarnya.

BACA JUGA : Novan Sebut Perlu Upaya Nyata Tingkatkan Efektivitas Program BPJS

Kemudian, untuk masyarakat yang sudah terlanjur berbayar dengan nilai yang tinggi, kata Bupati, itu akan dikonversi ke bulan berikutnya.

"Jadi bulan depan tidak usah membayar lagi, tinggal menyesuaikan saja seperti itu," tegasnya.

Menurutnya, pasca Pilkada serentak suasana seperti ini mudah sekali dimanfaatkan, mengadu domba dan memprovokasi masyarakat.

BACA JUGA : PSSI Resmi Akhiri Kontrak Shin Tae-yong, Pelatih Baru Segera Diumumkan

"Nah, ini menjadi penting untuk disampaikan untuk klarifikasi. Dan tentu saja akan diselidiki. Jangan sampai ini menjadi pemecah belah kita semuanya," ucapnya.

"Saya memahami apa yang diinginkan oleh masyarakat. Sehingga saya akan menunda kenaikan tarif PDAM sampai batas waktu yang tidak ditentukan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: