Keluarga Almarhum Ketua DPRD Kukar Terima Jaminan Kematian Sebesar Rp 32 Juta

Keluarga Almarhum Ketua DPRD Kukar Terima Jaminan Kematian Sebesar Rp 32 Juta

Sekwan DPRD Kukar,Ridha Darmawan (kiri) dan BM Taspen Samarinda, Maulana Setiawan (kanan)-Disway/Ari-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Proses pencairan klaim jaminan kematian Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), almarhum Junaidi, telah diserahkan secara simbolis kepada keluarganya sebesar Rp 32 juta.

Kegiatan ini berlangsung pada Senin 06 Januari 2025, di gedung seebaguna DPRD Kukar.

Seusai acara, M Ridha Darmawan selaku Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kukar menjelaskan bahwa klaim jaminan kematian ini merupakan salah satu bentuk hak keuangan yang diterima oleh anggota DPRD.

Hak tersebut telah diatur secara rinci dalam regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Menurut Sekwan DPRD Kukar, jaminan kematian adalah hak yang melekat pada anggota DPRD sebagai bentuk perlindungan atas risiko selama masa tugas.

BACA JUGA : Komplotan Asal Balikpapan Curi 20 Tiang Telkom di Kota Bangun, Kerugian Pencapai Rp 40 Juta

Selain jaminan kematian, anggota DPRD juga mendapatkan jaminan kesehatan.

“Hak beliau, salah satunya adalah jaminan kematian. Setelah beliau wafat, ada haknya yang harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” jelas RIdha,pada Senin 06 Januari 2025.

Lebih lanjut, Sekwan menyebutkan bahwa DPRD Kukar telah menjalin kerja sama dengan dua lembaga untuk mengelola jaminan ini.

BPJS Kesehatan bertanggung jawab untuk jaminan kesehatan, sementara Taspen menangani jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

BACA JUGA : Kehadiran IKN Sebabkan Perubahan Rencana Pembangunan Bandara Paser

“Kerja sama ini mengacu pada peraturan pemerintah. Kami memastikan bahwa semua hak anggota DPRD dapat terpenuhi secara adil dan transparan,” tambahnya.

Sementara itu, Branch Manager Taspen Samarinda, Maulana Setiawan, mengonfirmasi bahwa klaim jaminan kematian untuk almarhum Junaidi telah diajukan sesuai dengan prosedur.

Ia menjelaskan bahwa Taspen memiliki cakupan layanan untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi peserta, termasuk anggota DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: