Bankaltimtara

Kejati Bantah Isu Penggeledahan Dinas ESDM Kaltim Terkait OTT

Kejati Bantah Isu Penggeledahan Dinas ESDM Kaltim Terkait OTT

Penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Kaltim oleh Kejati pada 16 Maret 2026 lalu.-IST/Humas Kejati Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) dalam kegiatan penggeledahan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim pada 16 Maret 2026 lalu.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani menegaskan, informasi yang beredar di tengah masyarakat (terkait OTT) tidak sepenuhnya benar.

Meski begitu, pihaknya tidak menyampaikan secara terbuka perkembangan penyidikan yang sedang berjalan, termasuk isu yang menyeret nama instansi tersebut.

"Iya, penyidikan teman-teman bersama kami masih belum bisa untuk menginformasikan secara terbuka," ujar Gusti saat dikonfirmasi Sabtu, 28 Maret 2026.

BACA JUGA: Penggeledahan Kantor Dinas ESDM Kaltim oleh Kejati Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan

BACA JUGA: Kantor ESDM Kaltim Digeledah Tim Pidsus Kejati, Pemeriksaan Berlangsung Hingga 4 Jam

Ia menjelaskan, jika pun terdapat aktivitas penanganan perkara yang berkaitan dengan sektor ESDM, hal tersebut tidak serta-merta berhubungan dengan isu OTT yang ramai diperbincangkan publik.

Menurutnya, kegiatan yang berlangsung merupakan bagian dari proses penyidikan perkara lain yang tengah ditangani Kejati Kaltim.

"Kalau terkait ESDM itu, ada kegiatan penyidikan (Kasus) lain-lain lagi," jelasnya.

Gusti menegaskan, setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihaknya berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA: Kejati Kaltim Selamatkan Uang Negara Rp 214 Miliar dan Aset Mewah dari Dugaan Korupsi Pertambangan di Kukar

Ia juga memastikan bahwa tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, termasuk dalam menentukan kapan suatu informasi dapat disampaikan kepada publik.

Keterbatasan informasi yang diberikan, katanya, bukan tanpa alasan. Dalam proses penyidikan, terdapat sejumlah pertimbangan teknis maupun kendala di lapangan, yang membuat aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam membuka informasi.

"Oh, itu karena kesulitan saja," ucapnya singkat saat menyinggung dinamika dalam proses penyidikan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait