Rumahnya Dibobol Maling, Warga Lok Bahu Rugi Rp90 Juta
Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Samarinda.-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Tim Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan pria berinisial CF, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan perumahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 13 April 2025, sekira pukul 04.00 Wita, di rumah milik warga bernama Syamsul Daris.
Si Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dan mengambil sejumlah barang berharga.
“Aksi pencurian diketahui korban sekitar pukul 09.00 Wita saat hendak menggunakan mobil, dan Ia menyadari kunci mobil yang biasa disimpan di atas lemari ruang tamu sudah tidak ada,” ujar Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Dicky Anggi Pranata, Rabu (16/4/2025).
BACA JUGA: Ketahuan Maling Tabung Oksigen, Pria di Paser Ini Sembunyikan Curiannya di Semak-semak
BACA JUGA: Pelaku Pencurian Motor di Parkiran Masjid Ditangkap Polsek Talisayan
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV, dan mendapati seorang pria tak dikenal masuk ke dalam rumah dan membawa kabur sejumlah barang.
Adapun barang-barang yang dicuri meliputi satu unit laptop, satu unit kamera, satu kamera insta, satu gimbal, satu mikrofon, satu kunci mobil Toyota Fortuner, tiga buah tas ransel, dan satu dompet. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp90 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama di kawasan Jalan Proklamasi, Kota Samarinda.
Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi kejahatan.
BACA JUGA: Pelaku Pembobol Rumah di Samarinda Ditangkap Saat Hendak Jual Mobil Curiannya
“Pelaku merupakan warga asal Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, dan saat ini ia telah diamankan di Mapolresta Samarinda, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Dicky.
Hingga kini, Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, dan melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya. Proses penyidikan kini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Samarinda.
"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.
Pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang dilakukan dengan keadaan-keadaan tertentu yang memperberat hukuman, seperti pencurian saat ada kebakaran, gempa, atau dengan menggunakan kunci palsu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

