Pelaku Pembobol Rumah di Samarinda Ditangkap Saat Hendak Jual Mobil Curiannya

Pelaku Pembobol Rumah di Samarinda Ditangkap Saat Hendak Jual Mobil Curiannya

Kapolresta Kombes pol Hendri Umar saat merilis pengungkapan kasus pencurian, Selasa (25/3/2025) di Mapolresta.-Disway/ Mayang-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Seorang pria berinisial AA (39), warga Muara Badak, Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap polisi saat mencoba menjual mobil curiannya melalui platform jual beli daring OLX.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan di kawasan Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Pinang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, bahwa AA merupakan pelaku pembobolan rumah yang terjadi di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, pada Selasa (5/3/2025).

Kejadian bermula saat pemilik rumah tengah berkunjung ke rumah keluarga. Melihat rumah dalam kondisi gelap dan sepi, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut.

BACA JUGA: Berkas Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kubar Diserahkan ke Kejari

BACA JUGA: Curi BBM yang Diangkutnya, Tiga Sopir Truk Tangki Ditangkap di Atas Kapal Ferry

Ia memanjat pagar dan menjebol pintu samping rumah menggunakan linggis untuk masuk ke dalam.

"Pelaku memanfaatkan momen saat rumah dalam keadaan kosong. Setelah mengambil berbagai barang berharga, ia juga membawa kabur mobil korban dengan cara menyalakannya menggunakan kunci asli yang sudah lebih dulu dicuri," ujar Kombes Pol Hendri Umar, Selasa, (25/3/2025) pagi.

Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit mobil Daihatsu Taruna, televisi, perangkat CCTV, dua tabung gas LPG 3 kg, dua unit DVR, pakaian, sepatu, dan parsel Lebaran.

Pelaku mengambil kunci mobil di dalam rumah dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

BACA JUGA: Pelaku Penyerangan Pasutri Saat Jaga Warung di Tenggarong Seberang Ditangkap di Samarinda

BACA JUGA: Pencurian Marak Jelang Lebaran, Kapolres Berau Ajak Masyarakat Aktifkan Kembali Pos Kamling

Kemudian, korban yang mendapati rumahnya telah dibobol segera melapor ke pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Kota Samarinda kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan mobil yang hilang.

Setelah dua minggu penyelidikan, keberadaan mobil curian terendus ketika pelaku memasang iklan penjualan kendaraan tersebut di OLX.

Polisi menyusun rencana penyamaran sebagai calon pembeli dan berhasil menangkap AA saat pertemuan transaksi pada 19 Maret 2025.

"Pelaku kami amankan saat hendak menjual mobil hasil curiannya. Anggota kami melakukan penyamaran sebagai pembeli dan langsung menangkapnya di lokasi transaksi," kata Hendri.

BACA JUGA: Lima Bulan Buron, Pembobol Bengkel Loa Janan Diciduk di Lokalisasi

BACA JUGA: Ketahuan Maling Tabung Oksigen, Pria di Paser Ini Sembunyikan Curiannya di Semak-semak

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil curian dan sejumlah barang hasil pencurian lainnya. Adapun, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 150 juta.

AA kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang momen Lebaran ketika banyak rumah ditinggalkan untuk mudik.

"Menjelang Idulfitri, kasus pencurian rumah kosong meningkat. Kami mengingatkan warga untuk mengamankan rumah mereka dengan baik sebelum bepergian. Pastikan pintu dan jendela terkunci, titipkan rumah ke tetangga atau keluarga, dan manfaatkan sistem keamanan seperti CCTV," pungkas Hendri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: