Ketahuan Maling Tabung Oksigen, Pria di Paser Ini Sembunyikan Curiannya di Semak-semak

Pelaku pencurian (tengah) saat diamankan beserta barang bukti tabung oksigen curiannya.-istimewa-
PASER, NOMORATUKALTIM- Seorang pria berinisial I (32) ditangkap polisi karena diduga pelaku pencurian tabung oksigen dan regulator bengkel di Dusun Komadi, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Kapolsek Kuaro, Iptu Andi Ferial mengatakan, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan pencurian pada Sabtu, (22/3/2025).
Pelaku akhirnya ditangkap polisi setelah kabur meninggalkan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut tabung oksigen dan menyembunyikan hasil curiannya di semak-semak.
“Setelah mendapatkan laporan, kami bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diamankan tidak lama setelah kejadian,” kata Iptu Andi Ferial, Minggu (23/3/2025).
BACA JUGA: Berkas Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kubar Diserahkan ke Kejari
BACA JUGA: Seorang Pria di Paser jadi Korban Pencurian HP, Saldo di M-Banking juga Ludes Terkuras
Ia menjelaskan, pelaku pencurian itu melakukan aksinya pada malam hari. Pemilik bengkel menyadari bengkelnya kemalingan setelah mencurigai adanya suara yang mencurigakan di samping rumahnya sekira pukul 00.01 Wita.
Saat pemilik bengkel memeriksa, rupanya tabung oksigen beserta regulator hilang, sontak ia langsung mengejar pelaku namun kehilangan jejak dan melaporkan ke polisi.
“Pelapor mengejar pelaku yang sempat melarikan diri, setelah itu pelaku ditangkap dan menemukan barang bukti yang disembunyikan di semak-semak,” ujarnya.
Polsek kuaro telah mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa sepeda motor merek Honda Scoopy dan tabung oksigen yang dicuri.
BACA JUGA: Residivis Curanmor Diringkus di Muara Kaman, Warga Loa Janan Akhirnya Bisa Bernapas Lega
BACA JUGA: Kawanan Curanmor di Samarinda Gasak Motor Saat Korban Tidur
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kuaro untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku pencuri tersebut dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: