Kerap Terima Aduan, Disnakertrans PPU Sebut Perusahaan Outsourcing Rawan Langgar Bayar THR

Kepala Disnakertrans Kabupaten PPU, Marjani.-Disway/ Awal-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) salah satu yang ditunggu para pekerja jelang Idulfitri. Begitupun bagi mereka yang berstatus outsourcing atau alih daya.
Berdasarkan hal serupa pada tahun lalu untuk di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) rawan melanggar pembayaran THR, yakni perusahaan outsourcing.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) kerap mendapat aduan dari pekerja atau buruh dari berstatus alih daya.
"Pengalaman tahun lalu aduan ada dari pekerja outsourcing mengenai pembayaran THR, jadi kami dapati kendala di perusahaan penyalurnya," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten PPU, Marjani, beberapa hari lalu.
BACA JUGA: Disnakertrans PPU Buka Posko THR, Siap Terima Aduan Pekerja
Berangkat dari pengalaman itu, ia berpesan kepada perusahaan outsourcing untuk menaati Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016, yakni THR wajib dibayarkan tanpa memandang status kerja, baik itu statusnya tetap maupun kontrak.
Begitupun juga pembayaran THR untuk pekerja outsourcing yang merupakan tanggung jawab dari perusahaan alih daya.
Tak ingin kembali terulang, Disnakertrans PPU sejak jauh hari atau semenjak adanya surat edaran mengenai pembayaran tunjangan keagamaan 2025 langsung meneruskan ke pihak perusahaan.
"Dengan adanya pengalaman tahun lalu, kami membuat surat edaran dan secara langsung diberikan kepada pekerja maupun perusahaan outsourcing, minimal telah diberitahu," terangnya.
BACA JUGA: Pembayaran THR di PPU Paling Lambat 24 Maret
Adapun sebagian besar aduan mengenai THR di posko yang didirikan Disnakertrans, yakni pekerja belum mengetahui mekanisme pembayaran tunjangan.
Dirinya berharap, semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PPU membayarkan THR.
"Kami terus mencari solusi mengantisipasi tidak adanya kelalaian pembayaran THR oleh perusahaan, hak pekerja terpenuhi seperti tunjangan keagamaan," jelasnya.
Disnakertrans PPU mencatat terdapat 124 perusahaan dari berbagai bidang usaha yang beroperasi di Benuo Taka.
Perihal pembayaran THR diungkapkannya jika tahun lalu semua membayarkan kepada pekerja. "Tahun lalu tidak ada perusahaan yang lalu," tutup Marjani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: