Bankaltimtara

Penerapan Outsourching Honorer di Paser Masih Dibahas, Gaji Dipastikan Standar UMR

Penerapan Outsourching Honorer di Paser Masih Dibahas, Gaji Dipastikan Standar UMR

Pemkab Paser berencana mengalihkan status tenaga honorer menjadi tenaga alih daya (outsourcing).-(Disway Kaltim/ Sahrul)-

‎PASER, NOMOSATUKALTIM - Penerapan sistem outsourching (alih daya) untuk tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser masih dalam pembahasan.

‎Tenaga honorer yang tidak masuk dalam database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut, jumlahnya sebanyak 179 orang.

‎‎Sementara ini dipastikan mereka masih dipekerjakan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, sembari menunggu mekanisme outsourching.

‎‎"Yang tidak masuk dalam database akan kita masukan ke outsourching, sekarang sudah proses," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito, pada Selasa, 17 Juni 2025.

BACA JUGA: Subsidi Upah Pekerja dan Honorer Disalurkan Juni 2025, Cek Bantuan dan Diskon Lainnya!

BACA JUGA: Sebanyak 30 Honorer Diangkat Jadi PPPK di Dispora Kukar

‎Setelah outsourching diterapkan, gaji mereka akan lebih terjamin dengan standar Upah Minimum Regional (UMR) kabupaten. 

Bukan lagi dengan besaran gaji yang diterima saat ini.

‎‎Regulasinya masih tengah dijajaki dengan menyesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbub), sebab prosesnya melalui pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).

‎‎"Kami mau sesuai prosedur, melalui Barjas tetapi diikuti dengan Perbub. Nah sekarang ini masih memadukan beberapa Perbub dengan Barjasnya," ujarnya.

‎‎BACA JUGA: 612 Honorer di Paser Ikuti Seleksi PPPK Tahap 2

BACA JUGA: Tenaga Honorer Kubar Tuntut Kepastian Nasib Sebelum Seleksi PPPK Dilanjutkan

‎Sebelumnya, mekanisme outsourcing rencananya akan diterapkan pada April 2025, namun terkendala usai adanya instruksi efesiensi anggaran.

‎‎Dampaknya, mereka yang tidak masuk dalam database PPPK terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: