Bankaltimtara

Disnakertrans PPU Tunggu Regulasi Penghapusan Outsourcing

Disnakertrans PPU Tunggu Regulasi Penghapusan Outsourcing

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Ernawati-Disway/ Awal-


Banner PPU 2025--

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini masih menunggu regulasi terkait penghapusan outsourcing atau alih daya.

Penghapusan sistem outsourcing mulai mengudara saat peringatan May Day atau hari buruh pada 1 Mei lalu, hal ini diutarakan langsung oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.

"Kami telah mendengar apa yang disampaikan Pak Presiden saat hari buruh lalu," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kabupaten PPU, Ernawati, Senin (5/5/2025).

Sehingga, saat ini pihaknya masih menunggu aturan penghapusan outsourcing yang saat ini tengah dipersiapkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia.

BACA JUGA: Terjang Lumpur Demi Warga Terisolir, Bupati Mudyat Noor Salurkan Bantuan

"Kami masih menunggu bagaimana regulasinya setelah apa yang disampaikan oleh Pak Prabowo saat May Day," terangnya.

Menurutnya, rencana penghapusan sistem kerja outsourcing pastinya pihak pengusaha telah memikirkan langkah apa yang harus diambil. Musabab, pekerja alih daya dikatakannya sudah pasti juga memiliki keahlian.

"Kalau saya pribadi mikirnya enggak mungkin dihapus kalau belum ada opsi lain. Pasti ada alternatif, karena pekerja outsourcing juga punya skill (keahlian, Red), tidak mungkin mereka langsung di-cut," jelas dia.

Dia mengatakan, di Kabupaten PPU terdapat 124 perusahaan dan sebagian besar dikatakannya berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dibandingkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

BACA JUGA: Olah Air Keruh jadi Bersih dengan Metode Elektrokoagulasi dan Filter

"Untuk jumlahnya kurang tahu pasti berapa outsourcing, namun yang pasti perusahaan melaporkan ke Disnakertrans," tutup Ernawati. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait