Sarbumusi Balikpapan Soroti Praktik Alih Daya Pekerja, Dukung Janji Presiden Hapus Sistem Outsourcing
Ketua Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kota Balikpapan Rustam Syaechrianto.-dok.pribadi-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Praktik alih daya atau outsourcing masih menjadi perhatian serius bagi serikat buruh di Balikpapan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Rustam Syaechrianto, Ketua Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kota Balikpapan, pada Minggu (4/5/2025).
Ia menilai, masih banyak persoalan ketenagakerjaan yang kerap muncul dari sistem tersebut. Mulai dari pelanggaran upah minimum, jaminan sosial yang tidak terpenuhi, hingga ketidakjelasan status kerja.
Kemudian, ditemukan juga pekerja yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Terutama mereka yang bekerja di perusahaan yang tidak memiliki kantor resmi di Balikpapan.
"Ada beberapa pekerja yang bekerja di Balikpapan karena kantor perusahaan mereka tidak ada di sini, atau hanya memiliki cabang, mereka tidak terdaftar dalam jaminan sosial itu," ucap Rustam, sapaan akrabnya
BACA JUGA: Disnaker Balikpapan Koreksi Ribuan Perjanjian Kerja Pekerja Kontrak
BACA JUGA:Awas, Penipuan Tiket Kapal di Pelabuhan Semayang, Pelni Balikpapan Minta Manfaatkan Check In Online .
Selain itu, pihaknya kerap mendengar keluhan mengenai upah yang tidak sesuai UMK Balikpapan.
"Ada perusahaan dari luar daerah yang menjalankan kegiatan usaha di Balikpapan, tetapi menggaji pekerja di bawah standar lokal. Padahal, sesuai regulasi, pekerja di satu wilayah berhak menerima upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut," jelas Rustam.
Ia menyarankan agar perusahaan alih daya untuk menjamin perlindungan terhadap pekerjanya, baik dari sisi upah, jaminan sosial, hingga kepastian kerja.
Namun, Rustam mengakui bahwa masih banyak juga perusahaan yang tidak melaporkan keberadaan pekerja outsourcing ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Menurutnya, hal tersebut dapat memperlemah perlindungan hak pekerja dan menyulitkan pengawasan pemerintah.
Tak hanya itu, Sarbumusi juga kerap menerima aduan dari pekerja alih daya, khususnya terkait perpindahan kerja antar vendor.
"Misalnya, terkait kasus di bidang alat berat. Perusahaan pengguna (user) ada saja melakukan perpanjangan kontrak vendor lebih dari dua tahun, bahkan hingga sepuluh tahun, tanpa mengubah status pekerja menjadi tetap," sebut Rustam
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
