Bankaltimtara

Disnakertrans Kaltim Akui Data Tenaga Kerja Masih Berantakan, Dorong Penataan Menyeluruh

Disnakertrans Kaltim Akui Data Tenaga Kerja Masih Berantakan, Dorong Penataan Menyeluruh

Para Pencari Kerja di sebuah Jobfair yang berlangsung di Samarinda.-(Disway Kaltim/ Gilang)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, mengakui bahwa data pekerja di Benua Etam masih belum sesuai harapan. 

Menurutnya, hingga saat ini, baik pencari kerja maupun perusahaan masih belum konsisten dalam menyampaikan data yang dibutuhkan oleh instansi ketenagakerjaan.

"Itu kan data yang memang perlu kita perbaiki bersama, khususnya data Penempatan Tenaga Kerja. Karena baik pemberi kerja maupun pencari kerja itu memang belum didorong untuk konsisten menyampaikan data-data yang diperlukan," ujarnya.

Rozani menjelaskan bahwa sebenarnya sudah ada regulasi baru pada tahun 2023 atau 2024 yang mewajibkan perusahaan melaporkan informasi lowongan pekerjaan kepada dinas tenaga kerja setempat. 

BACA JUGA: BRI Berhasil Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun untuk 2,8 Juta Pekerja

BACA JUGA: Proyek Rp 2,7 Miliar DLH Kutai Barat Terbengkalai, Bangunan Mangkrak, Pekerja Tidak Ada

Namun, implementasinya masih perlu ditingkatkan, terutama dari sisi edukasi kepada perusahaan.

"Tinggal memang kita edukasi perusahaan-perusahaan apabila ada lowongan, jangan merekrut tanpa memberitahukan dinas setempat," tegasnya.

Ia juga mendorong agar para pencari kerja aktif mencatatkan diri ke dinas tenaga kerja. 

Hal ini tidak semata-mata untuk langsung mendapatkan pekerjaan, namun lebih kepada membangun basis data tenaga kerja yang bisa dimanfaatkan untuk penyaluran sesuai kompetensi yang dimiliki.

BACA JUGA: 25 Ribu Pekerja di Bontang Jadi Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah

BACA JUGA: Mediasi Disnaker Berbuah Manis, 3 Perusahaan Tambang Siap Bayar Hak Pekerja

"Pencari kerja juga didorong untuk mencatatkan dirinya ke dinas Tenaga Kerja setempat. Bukan untuk segera melamar pada satu pekerjaan, tetapi dia memang tercatat sebagai potensi Tenaga Kerja yang dihimpun dan mungkin bisa disalurkan oleh dinas," tambah Rozani.

Ia mengakui bahwa persoalan utama dalam pendataan ini adalah minimnya keterlibatan kedua belah pihak—baik pencari kerja yang tidak terdaftar, maupun perusahaan yang tidak melaporkan lowongan dengan baik ke dinas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: