Sarbumusi Balikpapan Soroti Praktik Alih Daya Pekerja, Dukung Janji Presiden Hapus Sistem Outsourcing
Ketua Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kota Balikpapan Rustam Syaechrianto.-dok.pribadi-
BACA JUGA:Kadin Sampaikan Tuntutan Pengusaha kepada Buruh, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Kadin: Tupoksi Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional Harus Jelas!.
Ia menekankan, atas kondisi itu seharusnya dapat menjadi dasar untuk mengubah status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Rustam menuturkan bahwa pekerja dari perusahaan alih daya, seperti tenaga keamanan atau staf layanan, seringkali menunjukkan kinerja baik dan dibutuhkan secara terus-menerus oleh perusahaan pengguna.
Namun, status kerja tetap tidak kunjung diperjelas. Terlebih lagi, praktik pergantian vendor yang disebut 'ganti bendera' juga menimbulkan persoalan.
"Biasanya, ini terjadi karena kontrak bisnis vendor berakhir atau digantikan oleh perusahaan lain, meskipun posisi kerja dan kebutuhan tetap sama," imbuhnya.
Bagi Rustam, situasi ini juga menciptakan ketidakpastian hubungan kerja bagi para pekerja. Saburmusi pun mengungkapkan bahwa model alih daya ini mulai berkembang pesat pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Saat itu, regulasi yang membuka ruang lebih besar bagi perusahaan outsourcing diterapkan secara luas. Dalam praktiknya, sistem ini menciptakan hubungan kerja yang lebih fleksibel.
Tetapi juga dinilai rentan merugikan pekerja jika pengawasan dan kepatuhan hukum tidak berjalan maksimal.
Dari sisi perlindungan hukum, ia menyebut acuan utama bagi pekerja alih daya yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
BACA JUGA:Hari Buruh 2025: Jurnalis Bukan Sekadar Penyampai Berita, AJI Samarinda Serukan Upah Layak.
Dalam aturan itu, jam kerja maksimal delapan jam sehari dan lembur harus dibayar sesuai ketentuan. Kendati begitu, masih ada kasus tenaga keamanan yang bekerja hingga dua shift tanpa lembur dibayar layak.
Rustam menambahkan strategi serikat buruh seperti Sarbumusi adalah melakukan pembelaan dan pendampingan kepada pekerja, baik di sektor outsourcing maupun pekerja tetap. Serikatnya juga aktif mendorong regulasi daerah yang berpihak kepada tenaga kerja lokal.
"Seperti di Balikpapan sudah ada Perda Nomor 5 Tahun 2023 mengenai pemberdayaan tenaga kerja lokal. Dalam perda ini, komposisi pekerja ditetapkan minimal 75 persen berasal dari Balikpapan dan sisanya dari luar," terangnya.
Di tingkat nasional, pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 mendapat perhatian dari serikat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

