Big Mall Samarinda Ditempeli Stiker Besar! Pemkot Tuntut Pelunasan Kurang Bayar Pajak Daerah

Satpol PP bersama Bapenda Samarinda menempel stiker belum lunas pajak di pintu masuk Big Mall Samarinda.-(Foto/ Istimewa)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP menempel stiker besar di pintu masuk Big Mall.
Stiker tersebut berisi keterangan bahwa Big Mall Samarinda belum melunasi kewajiban pajak daerah jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 untuk periode 2023 dan 2024.
Penempelan stiker tagihan pajak itu dilakukan Satpol PP dan Bapenda Samarinda sejak Senin, 24 Maret 2025.
PBB P2 sendiri merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
BACA JUGA: Pembangunan Jalan di Kaltim Tetap Berlanjut di Tengah Keterbatasan Anggaran
Plt Kepala Bapenda Samarinda, Ananta Fathurrozi menyebutkan ada kurang bayar pajak daerah yang belum diselesaikan oleh manajemen Big Mall Samarinda.
“Jadi itu ada perhitungan kembali, karena ada perubahan PBB dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sehingga Big Mall harus menambah," ungkap Ananta, Senin (24/3/2025).
Menurutnya, Bapenda sudah melayangkan tagihan kurang bayar PBB P-2 kepada manajemen Big Mall.
Namun, dari pihak Big Mall masih meminta waktu, sehingga Bapenda memberikan kesempatan.
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran Berdampak pada Proyek Pembangunan Tol Balikpapan-IKN Segmen 1B
“Kami buat surat, tapi sebenarnya sudah lama sekitar hampir 2 tahun. Sudah lama kompensasinya dapat keringanan untuk penundaan. Tapi tetap juga, malah molor terus, padahal tidak perlu dihitung lagi karena sudah ketetapan,” jelas Ananta.
Sebelumnya, Bapenda Samarinda sudah memberikan kesempatan selama 40 hari sesuai yang diminta.
Namun, Big Mal kembali meminta waktu sebanyak 60 hari lagi.
“Memang betul mereka membantu perekonomian di Samarinda, tapi juga perlu namanya pajak, dan itu harus. Jadi prosesnya sudah lama sebetulnya,” kata Ananta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: