Big Mall Samarinda Ditempeli Stiker Besar! Pemkot Tuntut Pelunasan Kurang Bayar Pajak Daerah

Big Mall Samarinda Ditempeli Stiker Besar! Pemkot Tuntut Pelunasan Kurang Bayar Pajak Daerah

Satpol PP bersama Bapenda Samarinda menempel stiker belum lunas pajak di pintu masuk Big Mall Samarinda.-(Foto/ Istimewa)-

BACA JUGA: Penumpang Terminal Bus Tipe A Samarinda Seberang Meningkat, Harga Tiket Masih Normal

Selain itu, dalam stiker juga pihak Big Mall juga menyertakan undang-undang soal stiker yang ditempelkan Pemkot Samarinda.

“Dalam hukum Indonesia, memasang stiker pada properti milik orang lain tanpa izin dan mencemarkan nama baik dapat dijerat dengan Pasal 167 ayat (1), Pasal 406 dan Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP,” tulisnya lagi dalam stiker pada bagian bawah. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Big Mall masih belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: