PNS dan Calon PPPK di Kabupaten Paser Diwajibkan Tanam Bibit Pohon

Calon PPPK Sekretariat DPRD Paser menanam bibit pohon.-(Disway Kaltim/ Sahrul)-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) diwajibkan menanam bibit pohon.
Diketahui, penanaman bibit pohon berdasarkan instruksi Bupati Paser tentang penanaman pohon dan atau pembuatan lubang resapan biopori.
Dalam instruksi tersebut menjelaskan penanaman bibit pohon sebagai upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, mengurangi risiko banjir, meningkatkan budaya penanaman pohon.
Selain itu untuk mewujudkan keindahan dan kelestarian lingkungan yang selaras dengan program pemerintah.
BACA JUGA: Tekan Inflasi Pangan, Disbunak Paser Jual Murah Telur Hasil Produksi Mandiri
BACA JUGA: Kapolres Paser Tegaskan akan Tindak Aksi Premanisme Berkedok Ormas
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Paser, Achmad Safari mengatakan, penanaman bibit pohon berlaku bagi calon PPPK dan seluruh PNS yang mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya, kenaikan pangkat dan promosi jabatan.
“Aturan penanaman pohon itu baru berlaku sejak beberapa bulan ini, untuk satu orang menanam hanya satu pohon,” kata Achmad Safari saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).
Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) penanaman pohon, diatur tinggi bibit minimal 1 meter, ditentukan lokasi lahan, seperti lahan sendiri, areal publik, jalan lingkungan, dan daerah sumber air.
Untuk jenis pohon yang ditanam, katanya, disarankan untuk jenis buah-buahan guna mendukung program Paser Berbuah yang ditentukan jenis buah berbeda setiap masing-masing di 10 kecamatan.
BACA JUGA: Kabupaten Paser Jadi Target Optimalisasi Lahan Swasembada Pangan di Kaltim
BACA JUGA: Pemprov Setuju, Bantuan Keuangan Parpol di Paser Tahun Ini Naik 3 Kali Lipat
“Untuk pohon buah ada jenisnya yang disarankan untuk ditanam di masing-masing kecamatan,” ujarnya.
Sekedar informasi, sebanyak 45 calon PPPK Sekretariat DPRD Paser melakukan penanaman bibit pohon sesuai dari instruksi bupati, pada Senin, 24 Maret 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: