Bobol Gudang, Tiga Pria Curi Spare Part Excavator dan Mesin Kompresor

Bobol Gudang, Tiga Pria Curi Spare Part Excavator dan Mesin Kompresor

Dua pelaku pencurian (duduk) diamankan di Mapolsek Sangasanga.-istimewa -

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM- Tiga orang pria nekat mencuri spare part excavator milik AT (43), warga Kelurahan Pendingin, Sangasanga, Kutai Kartanegara.

Satu pelaku berhasil ditangkap, satu menyerahkan diri dan satu kabur yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Satu pelaku yang ditangkap aparat Polsek Sangasanga bersama warga, Rabu (15/1/2025) berinisial SP (30), sedangkan rekannya yang kabur saat penangkapan berinisial MA dan S (28).

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah mengatakan, pelaku yang diamankan bersama dua temannya melakukan pencurian dengan merusak pintu gudang menggunakan obeng.

BACA JUGA: Program Makan Bergizi di Kukar Kembali Tertunda, Pemkab Tunggu Kepastian Pusat

BACA JUGA: Rekayasa Lalu Lintas di Teluk Dalam, Akses Tenggarong-Samarinda Dialihkan

Setelah memasuki gudang yang digunakan untuk menyimpan barang-barang milik AT, mereka mencuri spare part dan mesin kompresor.

"Para pelaku menggunakan gerobak untuk mengangkut barang-barang curian yang kemudian ditarik menggunakan sepeda motor," jelas kapolres.

Ketika petugas dan warga melakukan pengejaran, SP ditemukan bersembunyi di bawah tempat tidur rumah MA.

Sementara MA bersama S melarikan diri ke arah hutan melalui pintu belakang rumah.

BACA JUGA: Komplotan Residivis Kedapatan Mencuri Ratusan Kilo Jeruk di Tenggarong Seberang

BACA JUGA: Pura-pura Beli Kerupuk, Gondol HP, Residivis Ditangkap setelah Mencuri di 12 Lokasi

Namun, pada pukul 04.00 Wita, salah satu pelaku, yakni S menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dengan dijemput polisi di kediaman kakaknya di Kelurahan Sangasanga Muara, Sangasanga.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu spare part counter VALV PC 200 KOMATSU berwarna kuning dan satu mesin kompresor berwarna biru.

Total estimasi nilai barangn diperkirakan mencapai Rp61.500.000.

Kedua pelaku saat ini diproses secara hukum di Mapolsek Sangasanga. Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Gasak 13 Pipa HDPE Milik Perusahaan Tambang Batu Bara di Paser

BACA JUGA: Komplotan Asal Balikpapan Curi 20 Tiang Telkom di Kota Bangun, Kerugian Pencapai Rp 40 Juta

Sedangkan satu pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran.

Muhamad Zulhijah mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan warga untuk memastikan kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: