Komplotan Residivis Kedapatan Mencuri Ratusan Kilo Jeruk di Tenggarong Seberang

Komplotan Residivis Kedapatan Mencuri Ratusan Kilo Jeruk di Tenggarong Seberang

ilustrasi pencuri jeruk-(istimewa)-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Empat residivis kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri ratusan kilogram buah jeruk di Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Mereka tertangkap basah oleh warga setempat dengan barang bukti jeruk seberat 210 kilogram.

Kejadian ini terjadi pada Senin 06 Januari 2025,lalu saat Keempat pelaku yang diketahui berinisial M (54), R (42), H (55), dan S (35), diamankan bersama barang bukti berupa jeruk hasil curian dan sebuah mobil minibus hitam yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan mereka.

Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Tenggarong Seberang.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Dody Surya Putra, melalui Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini bukanlah kali pertama dilakukan oleh para pelaku.

BACA JUGA : Upaya Hijaukan Lahan Gersang, Pemkab PPU Miliki Wilayah Konservasi Wanagama Nusantara

“Para pelaku ini merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindakan serupa. Kali ini, mereka tertangkap basah oleh warga setempat saat mencuri jeruk keprok di sebuah kebun yang berlokasi di RT 26 Desa Kerta Buana,” jelas IPTU Raymond, pada Sabtu 11 Januari 2025.

Warga yang memergoki keempat pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Polisi kemudian mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 210 kilogram jeruk, yang ditaksir merugikan korban sebesar Rp3.150.000.

“Mereka mencoba melarikan diri dengan menggunakan mobil minibus hitam, namun berhasil dihentikan oleh warga sebelum menyerahkan mereka kepada kami,” tambah IPTU Raymond.

BACA JUGA : Tingkatkan Infrastruktur Drainase, Komitmen Pemkot Atasi Persoalan Banjir di Samarinda

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polsek Tenggarong Seberang, motif pencurian ratusan kilo buah ini dikarenakan tuntutan ekonomi, sehingga keempat residvisi itu nekat melakukan pencurian berulang.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 55 KUHP.

Hukuman ini diberikan mengingat kejahatan tersebut dilakukan secara berulang dan melibatkan kerja sama antar-pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: