Panik, Bandar di Kukar Sempat Buang Sabu saat akan Ditangkap
Tersangka kasus narkoba (dua dari kanan) diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Samboja.-istimewa -
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM- Seorang bandar sabu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Samboja, Rabu (8/1/2025) di Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kukar.
AA alias E (23) sempat panik dan menjatuhkan atau akan membuang satu bungkus sabu saat hendak ditangkap.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengintaian, petugas mencurigai seorang AA.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Samboja AKP Sarlendra Satria Yudha menjelaskan, saat dihampiri, pelaku langsung menjatuhkan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu.
BACA JUGA: Bupati Kukar Ultimatum Camat: Tak Optimal Tangani Sampah akan Dicopot
BACA JUGA: AKBP Dody Surya Putra Resmi Menjabat Sebagai Kapolres Kukar
Setelah penangkapan awal, petugas melanjutkan pemeriksaan ke rumah pelaku yang tidak jauh dari lokasi.
Di kamar pelaku, petugas menemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal putih yang juga diduga sabu. Barang tersebut disimpan dalam sebuah pembungkus helm.
Selain itu, petugas menyita barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu unit handphone, dua sendok takar dari sedotan, satu pipet kaca, satu korek api, dan uang tunai sebesar Rp3.400.000.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya.
BACA JUGA: Tak Jera, Residivis di Balikpapan Tertangkap Lagi karena Simpan Belasan Paket Sabu Siap Edar
BACA JUGA: Pria di Kubar Diciduk Setelah Dapat Pasokan Narkotika dari DPO, 65 Paket Sabu Disita Polisi
“Dengan barang bukti tersebut, pelaku kami bawa ke Polsek Samboja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sarlendra, Kamis (9/1/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan totalnya berupa tujuh bungkus plastik berisi kristal putih, diduga narkotika jenis sabu, beserta peralatan yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkotika.
Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Samboja dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: