Polres Mahulu Ringkus Pasangan Kumpul Kebo di Mamahak Besar yang Terlibat Narkoba
Barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah Mahulu.-Iswanto/ Nomorsatukaltim-
MAHULU, NOMORSATUKALTIM- Polres Mahakam Ulu (Mahulu) menangkap 6 tersangka kasus narkoba selama Operasi Antik Mahakam 2026.
Keenam tersangka tersebut, masing-masing berinisial SS, WS, AE, MJH, AE dan MHU.
Dua diantara para tersangka tersebut merupakan pasangan kumpul kebo yang diringkus di Kampung Mamahak Besar (Mambes), Kecamatan Long Bagun, yakni SS dan WS.
Sementara 4 tersangka lainnya diamankan di beberapa titik berbeda, yakni di Tiong Bu'u, Long Melaham, dan Ujoh Bilang.
BACA JUGA: Polres Paser Sita 120 Paket Sabu dan Ribuan Obat Keras dalam Operasi Antik Mahakam 2026
“Para tersangka ini memiliki jaringan berbeda-beda, tapi semua barang bukti (Narkoba) yang diamankan rata-rata didatangkan dari wilayah hilir yakni Samarinda,” ungkap Wakapolres Mahulu, Kompol Djoko Purwanto dalam konferensi pers di Mapolres Mahulu, Selasa, 4 Agustus 2026.
Djoko menyebut jalur peredaran sabu tidak hanya berpusat di wilayah hilir, tetapi juga menjangkau sampai wilayah hulu Mahakam seperti ke Long Apari.
Distribusi dilakukan melalui jalur darat maupun sungai dengan pola yang sengaja dibuat untuk memutus pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka juga menggunakan berbagai macam modus operandi. Diantaranya menggunakan sistem jejak dengan membagikan titik koordinat melalui Google Maps agar narkotika dapat diambil tanpa bertemu langsung.
BACA JUGA: Operasi Antik Mahakam 2026: 18 Pengedar Sabu Ditangkap di Bontang
“Ada yang lewat jalur darat. Namun untuk menuju ke Long Apari menggunakan jalur sungai. Modusnya sistem jejak. Barang ditinggalkan di suatu titik, kemudian pelaku mengirim lokasi agar penerima tinggal mengambil barang tersebut,” jelasnya.
Terkait 2 tersangka yang diamankan di Kampung Mamahak Besar, Wakapolres mengatakan, sebelumnya kedua tersangka mengaku berstatus suami istri.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen pernikahan yang sah. "Jadi statusnya hanya kumpul kebo," ungkap Wakapolres.
Djoko mengatakan, sebagian besar sabu yang dibawa para tersangka sudah sempat beredar di masyarakat, terutama dalam kasus di Mamahak Besar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
