Tak Jera, Residivis di Balikpapan Tertangkap Lagi karena Simpan Belasan Paket Sabu Siap Edar
Tersangka D yang merupakan seorang residivis kasus narkoba, saat menjalani pemeriksaan di Polresta Balikpapan, Selasa (7/1/2025). (Disway/ Chandra)--
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berinisial D (38), warga Jalan Riko, Gang Aman, Balikpapan Barat, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap memiliki narkotika jenis sabu.
Tersangka yang merupakan residivis kasus serupa ini baru bebas dari penjara pada Juli 2024 lalu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/1/2025) sekira pukul 22.00 WITA, di Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kalimantan Timur.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/2/I/2025/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/PoldaKaltim.
"Interogasi awal terhadap tersangka WS yang ditangkap sebelumnya mengarahkan kami pada tersangka D, yang kemudian berhasil diamankan di sekitar rumahnya," ungkap AKP Bangkit, pada Selasa (7/1/2025).
BACA JUGA : Polres Kutai Kartanegara Gelar Welcome And Farewell Parade Kapolres Baru
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,51 gram yang disembunyikan di beberapa tempat, salah satunya dalam bekas sarung parfum warna hitam.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain, yaitu satu plastik klip kosong, satu sendok plastik hitam, satu kotak putih, dan sebuah ponsel Galaxy A04e warna hitam.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa D mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi dilakukan menggunakan metode tempel di kawasan Tangki Satu.
"Pengakuannya, barang ini untuk konsumsi pribadi. Namun, dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak, sulit dipercaya jika hanya untuk penggunaan sendiri," tegas AKP Bangkit.
BACA JUGA : Kendala Teknis jadi Penyebab Program Makan Bergizi Gratis di Kukar Ditunda
Akibat perbuatannya, D kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: