Tak Jera, Residivis di Balikpapan Tertangkap Lagi karena Simpan Belasan Paket Sabu Siap Edar
Tersangka D yang merupakan seorang residivis kasus narkoba, saat menjalani pemeriksaan di Polresta Balikpapan, Selasa (7/1/2025). (Disway/ Chandra)--
“Kasus ini menjadi perhatian karena tersangka baru saja bebas dari penjara kurang dari setahun yang lalu,” pungkas AKP Bangkit.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, turut memberikan pernyataan terkait kasus ini.
BACA JUGA : 2.324 Honorer di Paser Lolos Seleksi PPPK Tahap Pertama
Ia mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba.
“Seiring menyambut tahun 2025, mari kita jadikan lingkungan sekitar bebas dari narkoba. Bila mengetahui atau melihat tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada petugas terkait, baik ke kantor polisi terdekat maupun BNN kota,” imbaunya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terlibat dalam program kampung bebas narkoba, untuk mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkotika, demi keamanan dan kenyamanan lingkungan.
“Hal ini menjadi komitmen Polresta Balikpapan dalam memerangi peredaran narkoba. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi peringatan tegas bagi para pelaku, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi barang haram tersebut,” tutur Ipda Sangidun.
Disisi lain, upaya pemberantasan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan telah melaksanakan Program Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) dengan melibatkan tiga wilayah binaan, yakni Margomulyo, Margasari, dan Baru Ulu, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA : Resmi! Indonesia Jadi Anggota BRICS dengan Dukungan Penuh Aliansi
Kepala BNN Kota Balikpapan, Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto mengatakan bahwa selain upaya tersebut, deteksi dini melalui tes urin kolektif di lingkungan kerja dan masyarakat juga telah dilakukan.
“Dari 3.167 peserta tes, sebanyak 3.142 orang dinyatakan negatif, sementara 25 orang lainnya positif menggunakan narkoba,” ujar Kombes Pol Bonifasio.
Disisi lain, ia mengatakan pada sektor rehabilitasi, Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BNN Balikpapan telah membantu 88 pengguna narkoba, terdiri dari 76 orang yang menjalani rawat jalan dan 12 orang lainnya rawat inap.
Jenis narkoba yang paling banyak digunakan adalah sabu, dengan 63 pengguna tercatat.
BACA JUGA : Judi Online Jadi Salah Satu Pemicu Utama Perceraian di Berau Sepanjang Tahun 2024
Sebagian besar klien rehabilitasi berusia 17–25 tahun (30 orang), diikuti kelompok usia 26–35 tahun (19 orang), dan 36–45 tahun (16 orang).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: