Guru Honorer Masa Kerja Dibawah Dua Tahun Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Begini Kata Pemkab Paser
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Paser, Candra Wisata.-awal/disway-
PASER, NOMORSATUKALTIM – Tenaga pendidik status honorer masa kerja dibawah 2 tahun tak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Muhammad Yunus Syam membenarkan hal itu.
"Memang enggak bisa ikut (seleksi PPPK)," kata Yunus Syam, Senin (6/1/2024).
Bahkan kata Yunus, dari ratusan pendaftar atau honorer guru yang masa kerjanya kurang beberapa bulan lagi tak diberikan tolerir untuk dapat mengikuti seleksi PPPK.
Ia bilang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Disdikbud telah melakukan upaya agar tetap ikut seleksi PPPK. Namun hal itu tak terwujud. Dikatakannya, terdapat 77 guru honorer yang masa kerjanya kurang 2 dan 1 bulan genap dua tahun.
BACA JUGA:1.466 Orang dari 2.355 Peserta Lulus Seleksi PPPK Tahap I di Kabupaten Berau
BACA JUGA:Terjadi Pemadaman Listrik, Pelaksanaan Seleksi PPPK di Kaltara Sempat Tertunda
"Ada yang kurang dua maupun satu bulan masa kerjanya genap 2 tahun tetap enggak bisa. Kami sudah membuatkan pengusulan bagi mereka (guru honorer) ditandatangani sekretaris daerah dan datanya dikirim ke pusat agar bisa ikut tes, tapi enggak bisa," jelasnya.
Jumlah tenaga pendidik status honorer di lingkungan Pemkab Paser mencapai 900 orang. Sementara database guru honor yang dikirim seleksi sebanyak 727 pengajar. Namun kenyataannya yang dapat ikut seleksi hanya 500 orang.
"Guru honorer yang masa kerjanya ada sekitar 120 orang di Kabupaten Paser," terangnya.
Disinggung perihal nasib guru honorer masa bakti dibawah 2 tahun, untuk tetap mengabdi sebagai pengajar kedepannya dapat lebih dulu mengikuti sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
PPG Prajabatan yakni bagi yang mengikuti kuliah profesional atau program pendidikan tinggi yang dapat diambil setelah menyelesaikan program sarjana sebelum menjadi pengajar.
BACA JUGA:Guru Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Indonesia Emas 2045
BACA JUGA:Kata Istana Soal Kenaikan Tunjangan Guru Non ASN yang Tak Capai Rp 2 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: