Guru Honorer Masa Kerja Dibawah Dua Tahun Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Begini Kata Pemkab Paser

Guru Honorer Masa Kerja Dibawah Dua Tahun Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Begini Kata Pemkab Paser

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Paser, Candra Wisata.-awal/disway-

"Begitu lulus S-1 langsung ikut PPG, hanya itu yang bisa ikut seleksi. Sementara honorer yang sudah mengajar belum PPG belum bisa karena belum memenuhi syarat 2 tahun," terang Yunus.

Sementara, jika terjadi kekurangan tenaga pendidik dan untuk menutupi kekurangan itu, Disdikbud Kabupaten Paser menyiapkan sistem pengajar pengganti (Jarti). Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2025 tentang Guru dan Dosen.

"Mana kala sebuah daerah mengalami kekurangan guru, maka kewajiban pemerintah daerah untuk dapat menyiapkannya. Kalau terkait data guru lulus seleksi PPPK sampai saat ini datanya belum keluar," ungkap Yunus.

Terpisah, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Candra Wisata mengatakan, data guru lolos seleksi PPPK belum keluar.

BACA JUGA:Soal Kenaikan Gaji Guru, Akmal Harap Aturan Bisa Diterapkan di Kaltim

"Untuk PPPK guru masih diolah datanya sama Panselnas BKN (Panitia Seleksi Nasional Badan Kepegawaian Negara), karena ada afirmasi dari Kementerian Pendidikan," ucap Candra.

Perihal, nasib pengajar status honorer yang tak lolos seleksi ia tak tak dapat berbicara banyak mengenai hal itu, termasuk bagaimana kedepannya.

"Kita enggak berbicara kedepannya. Belum ada regulasinya, apakah harus lulus PPG atau lainnya," tutup Candra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: