Kontrak Kerja Pegawai Non-ASN Resmi Berakhir, Pemkab Berau 'Putar Otak' Karyakan PTT

Kontrak Kerja Pegawai Non-ASN Resmi Berakhir, Pemkab Berau 'Putar Otak' Karyakan PTT

Pemkab Berau sudah tidak memperpanjang kontrak pegawai non-ASN di bawah 2 tahun pengabdian, per 7 Januari 2025.-(Ilustrasi/ Antara)-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau resmi mengakhiri kontrak kerja pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang telah mengabdi di bawah 2 tahun.

Hal ini sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). 

Keputusan ini diberlakukan mulai 7 Januari 2025 dan mencakup seluruh tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan maupun sekolah, baik negeri maupun filial.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa aturan ini melarang kepala dinas dan kepala sekolah untuk memperpanjang kontrak tenaga pegawai tidak tetap (PTT). 

BACA JUGA: Soal Nasib Honorer di Bawah 2 Tahun, BKPSDM Balikpapan: Sampai Saat Ini Masih Bekerja

BACA JUGA: Prabowo Berencana Evaluasi Proyek Strategis Nasional, Dasco: Ada yang Kurang Happy

“Aturan ini mewajibkan setiap kepala dinas dan kepala sekolah untuk tidak memperpanjang kontrak tenaga non-ASN,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).

Saat ini, Pemkab Berau melalui 57 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang melakukan pendataan tenaga non-ASN yang sebelumnya diangkat langsung oleh masing-masing kepala OPD atau sekolah. 

Said juga menekankan bahwa PTT yang telah bekerja lebih dari 2 tahun dan mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II dapat kembali bekerja, baik mereka yang lulus maupun yang tidak.

“Itu telah sesuai dengan edaran yang diberikan oleh Kemenpan-RB,” imbuhnya.

BACA JUGA: Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Kaltim, Bulog Siapkan Stok 5 Ribu Ton Beras

BACA JUGA: Akademisi Unmul Sebut Kritik Terhadap Tugu Pesut Mahakam Harap Dimaklumi

Said juga mengungkapkan adanya kendala teknis terkait tenaga non-ASN yang tahun lalu mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Akun pegawai tersebut terkunci dalam sistem penerimaan, sehingga Pemkab tidak dapat memperpanjang kontrak mereka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: