Bankaltimtara

Bupati Kutim Terbitkan Edaran, Pengusaha Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Bupati Kutim Terbitkan Edaran, Pengusaha Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-

KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran. 

Penegasan tersebut disampaikan melalui surat edaran yang diterbitkan Bupati Kutim, pada 9 Maret 2026. 

Surat Edaran Bupati Kutim Nomor: T-800.1.10.3/0633/BUP itu ditujukan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim agar mematuhi ketentuan pemberian THR sesuai aturan yang berlaku. 

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

BACA JUGA: Dapat THR Cuma Rp250 Ribu, 20 Pekerja Mengadu ke Disnaker Bontang

BACA JUGA: Kabar Gembira! Driver Online Berpeluang Dapat Bonus Lebaran, Minimal 25 Persen dari Pendapatan

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, bukan sekadar kebijakan sukarela. 

Pemerintah berharap kewajiban ini dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang perayaan hari raya keagamaan yang biasanya diiringi dengan meningkatnya pengeluaran rumah tangga.

Ketentuan pemberian THR juga dijabarkan secara rinci. Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. 

Aturan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

BACA JUGA: Pemkab Paser Keluarkan Edaran THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran

BACA JUGA: DPRD Kaltim: THR Hak Pekerja, Perusahaan yang Melanggar akan Dipanggil

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak memperoleh THR dengan perhitungan secara proporsional. Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak diperkenankan dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: