DPRD Kaltim: THR Hak Pekerja, Perusahaan yang Melanggar akan Dipanggil
Ilustrasi THR-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Menjelang hari raya, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan perusahaan agar tidak menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba menegaskan, hal tersebut wajib diberikan sesuai ketentuan kepada para pekerja, menjelang hari raya keagamaan.
Menurut Baba, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
"Rasanya tidak mungkin ada perusahaan yang tidak membayar. Itu sudah kewajiban," kata Baba saat ditemui di DPRD Kaltim, Samarinda, Sabtu, 7 Maret 2026.
BACA JUGA: Disnakertrans PPU Buka Posko Aduan THR dan BHR Jelang Idulfitri 1447 Hijriah
BACA JUGA: Disnaker Bontang Tunggu Edaran Menaker untuk Siapkan Posko Pengaduan THR
Ia menjelaskan, pemerintah biasanya telah menetapkan batas waktu pembayaran THR sebelum hari raya.
Dalam praktiknya, perusahaan diminta menyalurkan hak tersebut paling lambat sekitar satu minggu sebelum hari raya keagamaan.
Baba menilai ketentuan tersebut telah lama diberlakukan dan sudah dipahami oleh sebagian besar perusahaan.
Karena itu, ia berharap pelaksanaan pembayaran THR tahun ini, juga berjalan lancar tanpa menimbulkan persoalan bagi para pekerja.
BACA JUGA: Anggaran THR 2026 untuk Pemkab Mahulu Sudah Siap, Tinggal Menunggu Waktu Pencairan
BACA JUGA: THR ASN Bontang Dipastikan Cair Lebih Awal, PPPK Paruh Waktu Tunggu Petunjuk
Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi ketenagakerjaan, juga akan tetap memantau pelaksanaan kewajiban tersebut.
Pengawasan pun dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya, sesuai aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
