Bankaltimtara

Disnaker Bontang Tunggu Edaran Menaker untuk Siapkan Posko Pengaduan THR

Disnaker Bontang Tunggu Edaran Menaker untuk Siapkan Posko Pengaduan THR

Ilustrasi pos pengaduan THR Disnaker-istimewa-AI Generate

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang akan menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Posko itu akan melayani laporan tenaga kerja yang tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Nantinya ketentuan ini kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan setiap tahunnya.

“Posko itu akan kami buat seiring dengan SE Menaker ini turun. Sampai sekarang sih SE itu belum diberikan. Kami masih menunggu juga ini sampai SE itu turun,” kata Kepala Disnaker Bontang Asdar Ibrahim, Rabu 25 Februari 2026.

Berdasarkan pengalaman beberapa tahun terakhir, tidak ada buruh di Kota Taman yang datang melapor ke posko tersebut.

BACA JUGA:Tak Lagi Terkendala Status HPL, Pembangunan RSUD Tipe D Kutim Ditarget Mulai Berjalan Tahun 2027

Artinya, ia menyimpulkan bahwa semua perusahaan di Bontang taat. Hak pekerja untuk mendapatkan THR diberikan sesuai waktu yang ditetapkan.

“Di Bontang ini kan rata-rata perusahaan besar. Termasuk kontraktor-kontraktor perusahaannya. Jadi, mereka pasti taat dalam memberikan hak pekerja. Para pekerja pun bisa merayakan Idulfitri dengan tersenyum juga,” ucapnya kepada Nomorstukaltim.

Ia meminta tradisi ketaatan itu harus tetap dijaga. Ia tidak mau ada perusahaan yang telat memberikan THR kepada karyawannya, apalagi sampai tidak memberikan THR. Ia menegaskan, akan ada sanksi yang diberikan jika ada pengusaha melanggar ketentuan pemberian THR.

“Dalam aturan sudah ada. Mulai dari teguran administrasi sampai sanksi tertulis. Jadi, saya berharap, pengusaha taat dalam memberikan hak karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku. Agar, para pekerja ini juga tetap semangat dalam bekerja,” ungkapnya.

Ia mengaku, baru saja dirinya melakukan rapat online dengan Kemenaker. Beberapa poin dihasilkan dalam rapat tersebut. Seperti tertuang dalam aturan, THR dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya.

BACA JUGA:Tiga Kampus Swasta di Kutim Terima Kucuran Rp2,567 Miliar Program Gratispol untuk 254 Mahasiswa

“Walau dalam aturan itu maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun ia mengimbau perusahaan agar dibayarkan di H-14 sebelum hari raya Idulfitri. Harus diberikan secara penuh. Tidak boleh dicicil,” katanya.

Ia memastikan, posko pengaduan THR ini akan tetap hadir di  kantor Disnaker. Sehingga, ketika ada pengusaha yang nakal, para pekerja bisa langsung melaporkan ke posko tersebut. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: